Mohon tunggu...
Benno ardian
Benno ardian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketidakadilan Syarat Akreditasi Pada CPNS 2018

14 Oktober 2018   21:59 Diperbarui: 14 Oktober 2018   22:09 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan tersebut terletak pada tahun penerbitan dimana, pada izasah pelamar tersebut lebih dahulu 1 tahun dibandingkan dengan tahun diterbitkannya SK Akreditasi Program Studi yang bersangkutan pada saat mengenyam pendidikan. Pelamar tersebut juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan angkatan pertama pada program studi perguruan tinggi negeri tersebut. 

Program studi tersebut untuk pertama kalinya menerima mahasiswa baru pada tahun 2008 berdasarkan SK Nomor 2134/D/T/2008 tanggal 11 juli 2008. Dari aspek penyelenggaraan pendidikan Prodi tersebut sudah legal dan resmi karena sudah memiliki izin operasional. 

Yang jadi permasalahan anggkatan pertama telah menyelesaikan studi selama 4 tahun sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan dan mendapatkan izasah pada tahun 2012 dan SK Akreditasi prodi tersebut terbit pada tahun 2013. Pada awalnya Alumni prodi tersebut merasa bangga dan mengharapkan setelah selesai izasah dari studi tersebut dapat digunakan untuk melamarkan pekerjaan pada instansi pemerintah sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. 

Namun kenyataannya pada penerimaan CPNS 2018 mensyaratkan akreditasi prodi saat kelulusan sebagai syarat dari pemberkasan CPNS 2018. Hal ini membuat para alumni anggkatan pertama dari prodi akuntansi D4 prodi tersebut tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018. Padahal izasah yang dikeluarkan tersebut resmi dan terdaftar pada kementerian pendidikan.

Jika merujuk ketentuan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2016 tentang akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa, tujuan dari akreditasi adalah untuk menilai kelayakan dari program studi dan perguruaan tinggi serta menjamin mutu dari pendidikan yang dilaksanakan ole program studi dan perguruan tinggi. 

Ketentuan peralihan didalam peraturan ini menjelaskan bahwa pada ayat (1) izin pembukaan program studi dan atau perguruan tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 agustus 2012 dinyatakan masih berlaku. Pada ayat (2) Program studi dan atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi dan tunduk pada peraturan menteri ini. Pada ayat (3) menyebutkan bahwa program studi dan atau perguruan tinggi yang dinyatakan terkareditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan akreditasi ulang paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diberlakukan. 

Ketentuan ini sudah jelas bahwa bagi izin pembukaan program studi dan atau perguruan tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 agustus 2012 dinyatakan masih berlaku dan Program studi dan atau perguruan tinggi yang belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi. 

Pemberlakuan syarat akreditasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2018 bertentangan dengan ketentuan dari Akreditasi berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2016 tentang akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa izin pembukaan program studi dan atau perguruan tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 agustus 2012 dinyatakan masih berlaku dan Program studi dan atau perguruan tinggi yang belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi. Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan sudut pandang pada lembaga kementerian terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan pada masing-masing kementerian.

Berdasakan permasalahan yang dihadapi oleh sebagian pelamar CPNS 2018 berkenaan dengan pemberlakuan syarat akreditasi, dapat diketahui bahwa ketentuan tersebut sangat merugikan bagi alumni prodi yang baru dibentuk oleh perguruan tinggi karena, kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS. 

Seharusnya pemerintah membuat syarat CPNS 2018 dapat mengakomodir seluruh Izasah yang dikeluarkan oleh Perguruan tinggi tersebut dan mengacu aspek legalitas prodi atau perguruan tinggi yang telah memiliki izin pada kementerian pendidikan. 

Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keadilan, transparan, dan sederhana serta berlaku luas karena, akreditasi merupakan tanggungjawab dari penyelenggara pendidikan yaitu perguruan tinggi dan bukan merupakan tanggungjawab dari pemegang atau pemilik izasah dari lulusan program studi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun