Mohon tunggu...
Benno ardian
Benno ardian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ketidakadilan Syarat Akreditasi Pada CPNS 2018

14 Oktober 2018   21:59 Diperbarui: 14 Oktober 2018   22:09 1351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam hal ini sudah jelas yang dirugikan adalah para sarjana lulusan dari program studi yang tidak memiliki akreditasi walupun izasah mereka dinyatakan resmi dan legal oleh pemerintah.

Penutup

Akhir dari tulisan ini diharapkan pemerintah perlu segera mengkaji ulang dan merevisi ketentuan penerimaan CPNS 2018 sehingga, izasah-izasah yang telah terdaftar pada kementerian pendidikan dan resmi dapat digunakan untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

Berkaitan permasalahan tersebut pelamar CPNS yang merasa dirugikan dapat menyampakan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia berkaitan dengan dugaan maladministrasi pada penyelengaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun