Oleh: Benito Rio Avianto
Ahli Ekonomi ASEAN/Analis Kebijakan Ahli Muda, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian/Ketua Dewan MEA Indonesia
 ***
ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
Kerangka Kerjasama ASEAN bidanfg Jasa atau ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) merupakan bentuk kerjasama untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa, hal ini didasari oleh prisip free flow of services. AFAS disepakati pada Pertemuan negara-negara ASEAN di Bangkok, Thailand 1995 yang melahirkan AFAS sebagai landasan dasar dari proses menuju kelancaran arus/liberalisasi perdagangan jasa di kawasan Asia Tenggara. Dalam rangka meningkatkan daya saing para penyedia Jasa dan memperlancar arus jasa (free flow of services) ASEAN telah mensahkan AFAS pada KTT ke-5 ASEAN tanggal 15 Desember 1995 di Bangkok, Thailand.
Peran pentingi sektor jasa di ASEAN terlihat dari kontribusinya yang cenderung semakin meningkat pada nilai Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2010-2020), sektor jasa rata-ratberkontribusi sebesar 40%-50% terhadap nilai PDB ASEAN. Di Indonesia sektor jasa berkontribusi sebesar 54% terhadap PDB pada tahun 2020. Â PDB merupakan salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi dan ukuran (size) ekonomi suatu negara. PDB merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara pada periode tertentu (BPS, 2021)
Sektor jasa juga merupakan sektor yang paling cepat pertumbuhannya di ASEAN, termasuk di Indonesia dengan kisaran pertumbuhan 5-6% per tahun. Untuk itu ASEAN memandang perlu untuk membenahi perdagangan dan kerjasama di bidang jasa (AFAS), terutama dalam menghadapi perdagangan di bidang jasa. Di Indonesia sendiri telah dibentuk Coordinating Committee on Services (CCS) di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan dalam rangka perundingan sector jasa ASEAN.
Sektor jasa yang dikomitmenkan di dalam AFAS adalah 12 (dua belas) sektor jasa yaitu jasa bisnis; jasa distribusi; jasa komunikasi; jasa konstruksi dan teknik terkait; jasa pendidikan jasa kesehatan dan sosial; jasa lingkungan jasa pariwisata dan perjalanan; jasa rekreasi, budaya dan olah raga; jasa transportasi, dan jasa lainnya.
Perkembangan AFASÂ
Tujuan dari persetujuan AFAS untuk meningkatkan kerja sama di bidang jasa antar negara-negara anggota dan untuk menghapus pembatasan-pembatasan secara substansial terhadap perdagangan jasa dengan memperluas kedalaman dan cakupan integrasi sebagaimana yang telah dilakukan oleh Negara-Negara Anggota berdasarkan Persetujuan Umum World Trade Organization (WTO) mengenai Perdagangan Jasa yang disebut dengan General Agreement on Trade in Services (GATS). Untuk dapat memaksimalkan keuntungan dari perjanjian tersebut, Pemerintah Indonesia mengesahkan persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tanggal 30 Desember 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services.
Perkembangan Protokol AFAS 1 s.d. 10 sebagai berikut:
- Protocol to Implement the Initial Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Initial Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services;
- Protocol to Implement the Second Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Second Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services;
- Protocol to Implement the Third Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga Dalam Perjanjian Di Bidang Jasa ASEAN);
- Protocol to Implement the Fourth Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
- Protocol to Implement the Fifth Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
- Protocol to Implement the Sixth Package of Commitment under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
- Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); dan
- Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
- Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services yang diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
- Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018 di
AFAS Paket Kesepuluh merupakan AFAS paket terakhir dari perundingan liberalisasi perdagangan jasa di tingkat ASEAN dan selanjutnya akan menjadi dasar dari ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) yang merupakan perjanjian bidang jasa yang lebih komprehensif, transparan dan predictable. Momentum ASEAN memasuki ATISA diharapkan menjadi era kebangkitan perekonomian Indonesia di era digital ekonomi.
ASEAN Trade in Services (ATISA)
Para Menteri Ekonomi ASEAN menandatangani ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) pada 7 Oktober 2020. Perjanjian tersebut menegaskan komitmen ASEAN untuk perdagangan bebas dan terbuka dan integrasi ekonomi regional, terhadap tantangan multifaset dari ketegangan perdagangan, pandemi global dan ketidakpastian ekonomi saat ini.
ATISA memperdalam integrasi sektor jasa, dan menciptakan lingkungan yang lebih liberal, stabil, dan dapat diprediksi bagi pemasok layanan di wilayah tersebut. Ini dibangun di atas semua pencapaian yang dibuat oleh Negara Anggota ASEAN (AMS) hingga saat ini, di bawah Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Layanan (AFAS), serta inisiatif terkait lainnya yang terkait dengan perdagangan jasa.
Perjanjian tersebut mengamanatkan Negara Anggota ASEAN (AMS) untuk mentransisikan Jadwal Komitmen mereka yang ada di bawah AFAS berdasarkan pendekatan daftar positif (positive list), menjadi Jadwal Tindakan yang Tidak Sesuai berdasarkan pendekatan daftar negatif dalam jadwal waktu tertentu. Pendekatan daftar negatif di bawah ATISA memberikan transparansi yang lebih besar pada rincian rezim layanan saat ini di AMS, sehingga memberikan pemasok layanan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi pada ekonomi kawasan.
ATISA akan menggantikan AFAS, termasuk semua Protokol Implementasinya yang ditandatangani oleh Menteri Ekonomi ASEAN, Menteri Transportasi ASEAN, dan Menteri Keuangan ASEAN (mengintegrasikan semua perundingan AFAS). Ada tiga lampiran sektoral di bawah ATISA, yaitu; Lampiran Jasa Keuangan, Lampiran Jasa Telekomunikasi; dan Lampiran pada Layanan Pendukung Angkutan Udara. Lampiran ini mencakup kewajiban khusus sektor yang dimaksudkan untuk komitmen yang lebih dalam dan kerjasama regulasi yang diperkuat.
ATISA dianggap sebagai langkah baru dalam proses integrasi layanan ASEAN. Setelah mulai berlaku, Persetujuan ini akan menggantikan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang berlaku sejak tahun 1995, dan memperdalam integrasi dan liberalisasi sektor jasa di kawasan. ATISA diharapkan dapat mempromosikan perdagangan jasa di kawasan dan meningkatkan daya saing perusahaan pengekspor jasa di ASEAN.
Sebagai prinsip, ATISA menetapkan kerangka kerja untuk menerapkan komitmen liberalisasi dari AFAS, mengurangi hambatan diskriminatif antara penyedia layanan, dan meletakkan dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang lebih transparan untuk perdagangan jasa di kawasan. ATISA menerapkan pendekatan "daftar negatif". Di bawah pendekatan daftar negatif, semua sektor jasa dianggap sebagai diliberalisasi secara default.
Suatu Negara kemudian akan membuat daftar hanya sektor/sub-sektor di mana ia telah mengambil tindakan yang dianggap bertentangan dengan kewajiban perjanjian (juga dikenal sebagai tindakan yang tidak sesuai). Ini kontras dengan pendekatan daftar positif, di mana suatu Negara harus secara eksplisit mencantumkan sektor/sub-sektor yang ingin diliberalisasi. Selain dokumen Perjanjian, ATISA juga mencakup tiga lampiran sektoral di bawah ATISA, yaitu; Lampiran Jasa Keuangan, Lampiran Jasa Telekomunikasi; dan Lampiran pada Layanan Pendukung Angkutan Udara. Lampiran ini mencakup kewajiban khusus sektor yang dimaksudkan untuk komitmen yang lebih dalam dan kerjasama regulasi yang diperkuat.
Selain itu, Perjanjian juga memiliki Lampiran I dan II termasuk Daftar tindakan yang tidak sesuai dari masing-masing negara anggota ATISA, yang akan ditentukan oleh masing-masing negara anggota ATISA dan diserahkan kepada Sekretariat ASEAN. dalam waktu 5 tahun, 7 tahun, 13 tahun tergantung negara sejak ATISA berlaku.
Rekomendasi
Pemberlakuan ATISA di Indonesia akan dilakukan melalui Peraturan Presiden. Hal ini tentunya memberikan peluang bear bagi para pemain/pelaku sector jasa, maupun para tenaga professional yang ingin berekspansi di ASEAN. Â Untuk itu para supplier sector jasa perlu mempelajari peluang dan tantangan dari disepakatinya ATISA.Â
Perguruan tinggi di Indonesia juga dapat mengambil manfaat dengan permberlakuan ATISA ini. Â 8 (delapan) tenaga professional ASEAN meliputi insinyur, arsitek, dokter, dokter gigi, perawat, tenaga wisata professional, dan surveyor, merupakan profesi yang sudah disepakati melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) hendaklah dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya guna mendorong tenaga professional Indonesia berkiprah di ASEAN. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H