Pemberlakuan ATISA di Indonesia akan dilakukan melalui Peraturan Presiden. Hal ini tentunya memberikan peluang bear bagi para pemain/pelaku sector jasa, maupun para tenaga professional yang ingin berekspansi di ASEAN. Â Untuk itu para supplier sector jasa perlu mempelajari peluang dan tantangan dari disepakatinya ATISA.Â
Perguruan tinggi di Indonesia juga dapat mengambil manfaat dengan permberlakuan ATISA ini. Â 8 (delapan) tenaga professional ASEAN meliputi insinyur, arsitek, dokter, dokter gigi, perawat, tenaga wisata professional, dan surveyor, merupakan profesi yang sudah disepakati melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) hendaklah dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya guna mendorong tenaga professional Indonesia berkiprah di ASEAN. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H