Mohon tunggu...
Beni Guntarman
Beni Guntarman Mohon Tunggu... Swasta -

Sekedar belajar membuka mata, hati, dan pikiran tentang apa yang terjadi di sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Revisi UU KPK Bermaksud Melemahkan KPK

13 Februari 2016   15:23 Diperbarui: 13 Februari 2016   15:42 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyatukan tugas-tugas ini juga dalam rangka menghadirkan efektifitas penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah membudaya, terstruktur dan massif di berbagai lembaga pemerintahan. Memisahkan tugas-tugas penyelidikan penyidikan dengan penuntutan menunjukkan bahwa DPR menginginkan KPK yang lemah adanya. Kalau ngotot ingin dipisahkan kenapa tidak dibubarkan saja sekalian, dan serahkan semuanya pada kepolisian dan kejaksaan. KPK bukan cuma reskrim tindak pidana khusus tetapi ia juga memiliki tugas negara untuk menindak, mencegah, menuntut dan merampas barang-barang hasil korupsi.

Masih banyak lagi yang harus dipelajari dan disimak serta diketahui oleh masyarakat terkait usulan revisi UU KPK. Hilangkan dulu citra DPR RI sebagai lembaga yang korup, baru berbicara tentang revisi UU KPK. Merevisi UU Tipikor jauh lebih bermanfaat bila betul-betul ingin memperkuat KPK. Jangan percaya dengan akal-akalan DPR, hanya koruptor yang tidak menginginkan adanya lembaga anti rasuah yang kuat di Indonesia.

*******

Sumber Ilustrasi:

https://assets.kompas.com/data/photo/2013/08/20/150403820130403-123846780x390.JPG

[caption caption="Sumber Ilustrasi: https://assets.kompas.com/data/photo/2013/08/20/150403820130403-123846780x390.JPG"]

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun