Mohon tunggu...
Ben Baharuddin Nur
Ben Baharuddin Nur Mohon Tunggu... Profesional -

Menulis untuk berbagi, membaca untuk memahami dan bekerja untuk ibadah, Insya Allah. | email: ben.bnur@gmail.com | twitter :@bens_369

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Perusahaan Energi yang Mengayuh di Antara Kebutuhan dan Impian

25 Agustus 2017   01:29 Diperbarui: 7 November 2017   14:22 2166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada satu sisi, Pertamina adalah institusi bisnis yang harus memberi ruang pada berlakunya mekanisme pasar. Bahwa dengan berbagai konsekunsi biaya yang harus ditanggung untuk mendistribusikan energi sampai ke konsumen, merupakan hal yang wajar bila terjadi disparitas harga antar wilayah. Oleh karena itu, pertimbangan untuk mengeluarkan kebijakan satu harga dilakukan dengan cermat dan hati-hati di mana yang seharusnya berhak mendapatkan harga bahan bakar minyak (BBM) di daerah pelosok yang sama harganya dengan di kota besar tentu saja diperuntukkan bagi yang membutuhkan untuk kebutuhan hidup dasar, bukan untuk peruntukan komersil. 

pertamina3-599f17bcc05a1c03a1289174.png
pertamina3-599f17bcc05a1c03a1289174.png
Ini harus diberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa tolak ukur keberhasilan dari kebijakan ini bukan dari seberapa banyak BBM yang terjual melainkan seberapa jauh distribusi BBM yang mendapatkan subsidi khusus ini menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkannya untuk meningkatkan kualitas hidup, bukan untuk tujuan komersil. 

Mengapa tujuan komersil seperti industri tidak layak mendapatkan BBM satu harga yang ditugaskan oleh pemerintah disalurkan di 148 kabupaten/kota yang telah teridentifikasi hingga 2019 nanti, tak lain karena industri sebenarnya bisa mengelola kebutuhan bahan bakar mereka dengan nantinya menyesuaikan dengan harga jual barang atau jasa yang diberikan. 

Seperti bisa diprediksi, wilayah terbanyak yang membutuhkan kebijakan satu harga BBM ini adalah Papua dimana disparitas harga BBM setempat dibanding harga umum yang berlaku di kota besar sangat lebar. Sebagai contoh di Kecamatan Ilaga sebelumnya harga premium berkisar antara Rp. 50.000 -- Rp. 100.000 kini masyarakat bisa menikmati premium dengan harga Rp. 6.450,- 

Bagi yang belum pernah ke pelosok negeri ini, sulit membayangkan bagaimana beratnya tugas yang disandang oleh Pertamina untuk melaksanakan tugas yang dibebankan pemerintah. Kalau ke Papua mungkin sudah bisa diduga kalau BBM ini harus diangkut dengan pesawat dengan resiko melewati celah pegunungan yang tak jarang berkabut dan berawan tebal. Upaya ini tidak cukup membongkar drum-drum sampai di bandara perintis. BBM itu harus sampai di tempat penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Dan itu harus ditempuh dengan truk melewati bukan jalan aspal melainkan jalan tanah yang licin dan terjal di musim hujan. 

pertamina4-599f18e391b27103ca5a11b4.png
pertamina4-599f18e391b27103ca5a11b4.png
Tak kalah beratnya mendistribusikan BBM ke polosok Kalimantan yang sering tak bisa dilalui kendaraan roda empat sehingga drum-drum BBM harus diapungkan di sungai dan digiring ke hulu seperti menggiring itik. Itulah yang terjadi bila pemerintah dan institusi bisnis yang dikelolanya memiliki dedikasi dan kepedulian penuh bagi kepentingan rakyat. Ini jarang dipikirkan atau mungkin tidak diketahui oleh mereka yang sering berdemo membakar macam-macam di jalanan hanya karena terjadi kenaikan BBM beberapa perak, itupun bukan keinginan pemerintah melainkan karena konsekuensi pasar BBM yang fluktutif di pasar internasional. (Ben Baharuddin Nur).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun