Mohon tunggu...
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia
BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Mohon Tunggu... -

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Selamat Datang, Indonesia Sehat Jiwa! - Pengesahan RUU Kesehatan Jiwa

16 Desember 2014   14:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:13 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejak dirancang tahun 2009, RUU Kesehatan Jiwa terus diperjuangkan hingga saat ini agar segera disahkan oleh DPR. Pemberitaan tentang isu kesehatan jiwa sendiri selama ini belum terlalu masif, baik di media maupun kalangan masyarakat umum. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan dihelatnya acara Simposium Kesehatan Jiwa oleh Departemen Kajian Strategis BEM IKM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia 2013. Acara yang diadakan tahun lalu ini mengundang mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia, lembaga-lembaga yang bergerak di bidang psikologi, akademisi, dan masyarakat umum untuk membahas isu kesehatan jiwa di Indonesia. Setiap peserta akan menyampaikan pandangannya terhadap isu kesehatan jiwa. Kemudian peserta akan menyatukan pandangan dan menuangkannya ke dalam bentuk draft rekomendasi yang kemudian akan diserahkan kepada Panitia Kerja RUU Kesehatan Jiwa untuk memperkaya perspektif dalam penyusunan RUU tersebut.

Setelah Simposium selesai, pembumian isu kesehatan jiwa tidak berhenti sampai di situ. Kesehatan Jiwa menjadi isu yang terus digalangkan hingga saat ini, baik di dalam internal fakultas maupun ke masyarakat luas. Departemen Kastrat BEM Fakultas Psikologi UI

2013 dan 2014 juga terus memantau perkembangan RUU Kesehatan Jiwa. Tujuannya sama, yakni memastikan RUU Keswa berhasil disahkan. Namun, pada pertengahan Juni kemarin, muncul pemberitaan bahwa Noriyu (sapaan akrab Nova Riyanti Yusuf) selaku Ketua Panitia Kerja RUU Keswa diberhentikan dari DPR RI dan otomatis juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Panja. Padahal, perumusan RUU Keswa sudah 95% hampir selesai. Lalu, bagaimana kelanjutan nasib RUU Kesehatan Jiwa ini?

Sejak masuk Program Legislasi Nasional, RUU Keswa telah melalui berbagai proses dan tahapan untuk bisa disahkan. Sebelum masuk ke dalam posisi RUU Keswa saat ini, perlu diketahui alur pengesahan sebuah undang-undang. Alur sederhananya dapat dilihat pada bagan berikut:

Berdasarkan kabar yang kami dapat dari Pak Ari, staff Komisi IX DPR RI, pada tanggal 30 Juni 2014, RUU Keswa sudah disetujui oleh pemerintah melalui empat kementerian

(Kesehatan, Sosial, Hukum & HAM, dan Dalam Negeri) dan sembilan fraksi di Komisi IX. Pada tanggal 25 Juni, diadakan rapat tim perumus RUU Keswa hingga akhirnya pembahasan tim perumus dan sinkronisasi RUU Keswa selesai sudah. Kemudian pada tanggal 30 Juni, RUU Keswa masuk ke dalam Rapat Akhir Pembicaraan Tingkat I. Rapat ini merupakan rapat kerja Komisi IX dengan Pemerintah, yakni empat kementerian yang sudah disebutkan di atas. Menteri Kesehatan, tujuh fraksi yang hadir, dan dua fraksi tertulis sepakat untuk menyetujui RUU Kesehatan Jiwa. Dengan begitu, status RUU Kesehatan Jiwa saat ini sudah resmi ditandatangani oleh Menteri Kesehatan dan perwakilan sembilan fraksi di Komisi IX.

Maka dari itu, Komisi IX dan Kementerian Kesehatan menyepakati bahwa RUU Keswa akan dibawa ke Rapat Akhir Pembicaraan Tingkat II alias Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Akhirnya, saat-saat yang ditunggu itu tiba. Pada tanggal 8 Juli 2014 (H-1 Pemilihan Presiden), RUU Kesehatan Jiwa dibahas dalam Sidang Paripurna DPR RI. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso. Semua fraksi menyatakan setuju RUU Kesehatan Jiwa disahkan menjadi Undang-Undang. Terhitung sejak 8 Juli 2012, RUU Kesehatan Jiwa RESMI DISAHKAN menjadi Undang-Undang.

RUU Kesehatan Jiwa hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. RUU Keswa akan diserahkan kepada Presiden untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa perjalanan RUU Keswa sudah menuju puncaknya. Setelah ditandatangani presiden, UU Kesehatan Jiwa sudah legal untuk diterapkan di seluruh pelosok Tanah Air. Landasan hukum terkait kesehatan jiwa siap diterapkan melalui peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan sejenisnya.

Setelah ini, maka seperti tujuan yang tercantum dalam RUU, Indonesia mempunyai payung hukum yang jelas untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa; memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi ODGJ berdasarkan hak asasi manusia; menjamin ketersediaan dan keterjangkauan Sumber Daya di Bidang Kesehatan Jiwa; meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kesempatan kepada ODGJ untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.

KESIMPULAN

Menimbang penjelasan di atas, Kastrat BEM Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengambil sikap sangat setuju dan mendukung pengesahan RUU Kesehatan Jiwa. Kami juga mengajak seluruh mahasiswa -khususnya mahasiswa Fakultas Psikologi-, akademisi, lembaga yang bergerak di bidang kesehatan dan psikologi, serta masyarakat luas untuk terus memantau perkembangan isu ini. Kita perlu terus memantau dan mengawal implementasi dari lahirnya UU Kesehatan Jiwa. Bersamaan dengan momentum Pemilihan Presiden 2014, mari kita kawal pelaksanaan upaya pelayanan kesehatan jiwa yang nantinya akan diatur di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain. Sebab kesehatan jiwa merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, baik yang sudah tergolong dalam gangguan maupun yang masih sehat jiwanya. Perkembangan tentang UU Kesehatan Jiwa akan terus diinfokan melalui akun @BEMPsikoUI dan dapat dilihat di media massa nasional. Selamat datang, Indonesia Sehat Jiwa!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun