10. Pengembangan Sistem Pengawasan Keuangan: Akademi besar wajib mempunyai sistem pengawasan keuangan yang efisien serta terintegrasi. Sistem ini wajib bisa mengetahui serta menghentikan korupsi saat sebelum terjalin.
Dalam sintesis, korupsi di akademi tinggi merupakan permasalahan yang lingkungan serta beresiko yang membutuhkan upaya yang lebih efisien serta terintegrasi. Akademi besar wajib mempunyai komitmen yang jelas dalam menghindari serta menanggulangi korupsi, dan mempunyai sistem pengawasan serta pengelolaan dana yang transparan serta akuntabel. Dengan demikian, akademi besar bisa jadi tempat yang nyaman serta berkepanjangan buat civitas akademika, dan bisa meningkatkan generasi muda yang mempunyai nilai- nilai etika serta integritas yang kokoh.
terdapat sebagian contoh permasalahan korupsi yang populer di akademi besar serta gimana penanganannya:
Korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru: Permasalahan korupsi yang populer merupakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. Rektor Universitas Lampung, Profesor. Dokter. Karomani, dituduh menerima dekat Rp5 miliyar dari hasil suap dalam penerimaan mahasiswa jalan mandiri. KPK menetapkan Karomani selaku terdakwa serta mengadili ia sebab korupsi.
Korupsi dalam Pengelolaan Dana: Permasalahan korupsi yang lain merupakan korupsi dalam pengelolaan dana di Universitas Trisakti. Akademi besar ini awal mulanya Universitas Res Publica yang didirikan Baperki. Pada 1965, kampus ini dihancurkan massa sebab Baperki dikira berorientasi kiri. Pemerintah setelah itu mengambil alih perguruan tinggi ini serta menghidupkannya kembali selaku Universitas Trisakti. Pimpinan yayasannya merupakan Ferry Sonneville, yang dekat dengan pejabat besar negeri. Selaku juara dunia bulutangkis, ia salah satu yang dimohon mengelola Universitas Trisakti. Korupsi di Universitas Trisakti membuat akademi besar ini terlilit utang yang besar.
Korupsi dalam Pemilihan Rektor: Permasalahan korupsi yang lain merupakan korupsi dalam pemilihan rektor di sebagian akademi besar. KPK menelisik dugaan korupsi dalam pemilihan rektor serta menciptakan terdapatnya keganjilan dalam prosesnya. ICW pula melaksanakan pemantauan terhadap korupsi di akademi besar serta mencatat sedikitnya 37 permasalahan korupsi terpaut dengan akademi besar dalam rentang waktu 10 tahun.
Korupsi dalam Pengelolaan Beasiswa: Permasalahan korupsi yang lain merupakan korupsi dalam pengelolaan beasiswa. ICW mencatat kalau korupsi dana beasiswa biasanya berbentuk pemotongan besaran beasiswa ataupun pengambilalihan segala ataupun sebagian dana beasiswa, membuat dana yang ada tidak tersalurkan kepada mahasiswa. Aplikasi korupsi dengan memakai pola suap pula universal ditemui, semacam suap ataupun" jual beli" nilai.
Penindakan korupsi di akademi besar mengaitkan sebagian langkah, semacam:
Pengawasan yang Ketat: Pengawasan yang ketat wajib dicoba buat menghentikan korupsi saat sebelum terjalin. Periset Transparency International Indonesia( TII) mengatakan kalau konflik kepentingan di akademi besar berpeluang terjalin di antara lain pada proses penerimaan mahasiswa baru, pengelolaan anggaran akademi besar, serta perekrutan pegawai.
Pemberantasan Korupsi: Pemberantasan korupsi wajib dicoba dengan langkah konkret, semacam majelis hukum pelakon korupsi serta pengawasan yang ketat. KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung selaku terdakwa serta mengadili ia sebab korupsi.
Pengembangan Sistem Pengawasan: Akademi besar wajib mempunyai sistem pengawasan yang efisien serta terintegrasi. Sistem ini wajib bisa mengetahui serta menghentikan korupsi saat sebelum terjalin. ICW bersama UI bersih sempat melaksanakan permintaan data kepada pihak kampus Universitas Indonesia( UI), tetapi data berbentuk laporan pertanggungjawaban tidak mereka bisa. Mereka kemudian mengajukan gugatan serta mengadukannya kepada Komisi Data Pusat