Sudah jelas bahwa terdapat perbedaan antara fungsi penyelesaian sengketa dan fungsi konsultatif dari ICJ. Dalam melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa, keputusan ICJ merupakan keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh ICJ bukan merupakan putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat, apalagi pelaksanaan pendapat tersebut tidak dipaksakan, ICJ hanyalah suatu pendapat nasehat dan bukan suatu keputusan. Jadi, sebuah imunitas kedaulatan internasional sangat berperan penting dalam mekanisme penyelesaian sengketa karena melindungi negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Apabila sebuah negara tidak memiliki imunitas kedaulatan, maka negara tersebut dapat diadili di pengadilan negara lain. Hal ini dapat menimbulkan risiko campur tangan asing dalam urusan internal dan melemahkan posisi negara dalam hubungan internasional. Dengan demikian, imunitas kedaulatan menjadi elemen krusial dalam melindungi integritas dan martabat negara di sistem hukum internasional.
DAFTAR REFERENSI
Ardiwisastra, Yudha Bhakti. "Imunitas Negara Asing Di Forum Pengadilan Nasional Dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Putusan The European Court on Human Right Dalam Al-Adsani VsThe United Kingdom 21 Nopember 2001." Jurnal Hukum 11 (2004): 131--51.
Huda, Ni'matul. "Penerapan Prinsip Kekebalan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Negara." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 3, no. 5 (1996): 28--34. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art4.
Kalalo, Julianto Jover Jotam. "Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui Icj (International Court of Justice) / Mahkamah Internasional." Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 3, no. 2 (2016): 98--109. https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V3I2.2818.
Pasasari, Dwika Rindang, Kementerian Pendidikan, D A N Kebudayaan, Universitas Brawijaya, and Fakultas Hukum. "Jurnal Studi Tentang Putusan Pengadilan Kasasi Italia Atas Gugatan Luigi Ferrini Terhadap Sovereign Immunity Negara Jerman Dan Sudut Pandang Hukum Internasional," 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H