Mohon tunggu...
Bella Ima  Fauziyah
Bella Ima Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif UIN Sunan Ampel Surabaya yang memiliki daya tarik terkait isu hukum dan politik, memiliki hobi menciptakan puisi dan artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan Negara : Penyelesaian Sengketa Dalam Mahkamah Internasional

30 November 2024   15:07 Diperbarui: 30 November 2024   15:07 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Acta iuri imperii adalah istilah yang merujuk pada hak suatu negara untuk bertindak di wilayah asing sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Hak ini umumnya memungkinkan negara melakukan tindakan yang bersifat kedaulatan, seperti kunjungan diplomatik. Dalam konteks tersebut, negara yang mengambil tindakan ini tidak terikat oleh hukum lokal negara asing dan tidak dapat digugat di pengadilan negara tersebut.

 Acta iuri gestioins adalah konsep yang merujuk pada hak suatu negara untuk menjalankan aktivitas yang bersifat komersial atau bisnis di wilayah asing. Hak ini biasanya digunakan oleh negara-negara untuk melaksanakan kegiatan ekonomi atau perdagangan di luar wilayahnya. Dalam hal ini, negara yang melakukan tindakan tersebut harus mematuhi hukum lokal negara asing dan dapat dikenakan tuntutan di pengadilan negara tersebut.

Satu hal yang penting untuk dicermati dalam kaitannya dengan imunitas negara asing adalah adanya pengkategorian imunitas negara asing tersebut dalam dua hal yaitu imunitas terhadap yurisdiksi pengadilan nasional serta imunitas terhadap eksekusi putusan pengadilan. Apabila imunitas yang pertama erat kaitannya dengan kewenangan mengadili, maka imunitas kedua erat kaitannya dengan imunitas the property of state. Berdasarkan imunitas kedua maka state property tidak dapat disita atau dieksekusi kecuali state property yang digunakan untuk tujuan komersial. Kurang atau tidak adanya perintah eksekusi khusus yang menyertai suatu putusan pengadilan nasional terhadap negara asing berakibat bahwa negara forum tidak dapat mencegah pengalihan aset-aset milik negara asing tersebut yang saat itu sebenarnya ada di bawah yurisdiksi negara forum yang dilakukan negara asing tersebut supaya tidak dibekukan oleh negara forum.

Penyelesaian Sengketa Terkait Pihak yang Memiliki Imunitas Kedaulatan

Mekanisme penyelesaian sengketa terkait imunitas kedaulatan internasional dilakukan melalui mahkamah internasional (ICJ). ICJ sebagai yudisial utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berfungsi menyelesaikan sengketa ini secara damai berdasarkan hukum internasional. PBB merupakan organisasi internasional yang paling besar selama ini dalam sejarah pertumbuhan kerjasama semua bangsa di dunia di dalam berbagai sektor kehidupan internasional.

Oleh sebab itu, sebagai salah satu fungsi daripada PBB adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus internasional yang terjadi. Sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan Piagam PBB pasal 2 ayat : "(Setiap anggota harus menyelesaikan sengketa internasional dengan cara damai yang tidak membahayakan keamanan dunia)." Dengan adanya putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mengatur hubungan antarnegara yang bersengketa. Menyelesaikan sengketa internasional tentu adalah merupakan tugas dari pengadilan internasional. Ada beberapa pengadilan internasional diantaranya yakni International Court of Justice (ICJ), Permanent Court of International Justice (PCIJ), International Tribunal for the Law of the Sea (Mahkamah Hukum Laut Internasiona, juga International Criminal Court (ICC). Mengenai hukum yang dikenakan telah ditetapkan oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal 38 Statuta. Pasal tersebut menyatakan: "Pengadilan, yang fungsinya adalah untuk memutuskan sesuai dengan hukum internasional dengan perselisihan seperti yang diajukan kepadanya, akan menerapkan beberapa sumber hukum yang dibuat berdasarkan :

1.konvensi internasional, baik umum maupun khusus, yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara yang bersengketa;

2.kebiasaan internasional, sebagai bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum;

3.asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;

4.tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 59, keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran humas yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sarana tambahan untuk penentuan aturan-aturan hukum."

Ketentuan-ketentuan prosedural dalam kegiatan ICJ sama sekali berada diluar kekuasaan negara-negara yang bersengketa. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah ada sebelum lahirnya sengketa-sengketa dan hal ini diatur dalam Bab III Statuta. ICJ memiliki yurisdiksi dalam dua jenis kasus, yang pertama atas kasus sengketa (contentious cases) yang menghasilkan putusan yang mengikat antara negara-negara yang menjadi pihak, yang sebelumnya telah sepakat untuk tunduk kepada putusan pengadilan, dan yang kedua yaitu untuk mengeluarkan pendapat nasehat (advisory opinions) yang menyediakan alasan-alasan atau jawaban-jawaban hukum, sesuai pertanyaan yang ditanyakan dalam lingkup hukum internasional, tetapi tidak mengikat. Kesepakatan negara-negara yang bersengketa diajukan dalam bentuk special agreement (persetujuan khusus) atau yang dikenal dengan compromis. Pasal 65 ayat 1 Statuta ICJ, menyatakan bahwa "the Court may give an advisory opinion on any legal question at the request of whatever body may be authorized by or in accordance with the Charter of the United Nations to make such a request." Hal ini menjelaskan bahwa ICJ juga mempunyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat- pendapat yang tidak mengikat terhadap suatu pertanyaan hukum oleh badan yang diakui oleh Piagam PBB sebagai badan yang memiliki wewenang untuk mengajukan pertanyaan kepada ICJ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun