Siapa saja yang terlibat dalam satu proses persidangan? Yang jelas ada pengunjung, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa plus tim kuasa hukum, saksi dan hakim.
Mereka lebih tahu proses hukum yang terjadi terutama hakim yang berperan penting untuk mengendalikan suatu persidangan.
Contoh yang terjadi dengan persidangan kasus Ahok sebagai terdakwah berhak membela diri dengan cara menanggapi, memberi pertanyaan maupun menjawab selama hakim tidak mempermasalahkannya.
Faktanya, hakim tidak mempermasalahkan soal pertanyaan Ahok kepada ketua MUI selaku saksi mengenai telepon yang diduga mantan Presiden SBY soal permintaan mengeluarkan fatwa.
Dengan pertanyaan tersebut apakah ada peristiwa penistaan agama terkait agenda politik berujung “Fatwa” atau tidak adalah wajar sekali bagi seorang terdakwah bertanya untuk pembelaan diri dalam merangkai satu rekonstruksi suatu peristiwa apakah ada hubungannya atau tidak.
Jadi, kenapa orang-orang yang berada diluar persidangan menjadi ramai?
Melihat dari sisi politik, adalah hal wajar apabila nama seseorang disebut-sebut dipersidangan kemudian membela diri diluar seperti yang dilakukan SBY dan kroninya, justru jika salah bersikap akan berakibat “Senjata Makan Tuan” seperti contoh menyinggung isu “Penyadapan”.
Akhirnya, SBY harus membuktikan apakah memang benar dia disadap atau memang hanya terbawa perasaan (Baper), buktinya dia mengakui menghubungi ketua MUI via telepon.
Dengan adanya isu penyadapan yang didengungkan SBY, tentu membawa angin segar bagi terdakwah dan tim kuasa hukumnya untuk membuktikan dengan mengajukan SBY sebagai saksi atau dilaporkan ke penegak hukum karena secara tidak langsung telah menuduh termasuk pihak berwenang terutama pemerintah.
Atau, jalan terbaik SBY dan kroni adalah segera melaporkan ke penegak hukum dan DPR mengajukan hak angket, apakah memang benar SBY merasa disadap sehingga bisa membuka siapa yang berbuat kebobrokkan.
Jika SBY dan kroni tidak melakukannya berarti pernyataan-pernyataan SBY hanya membawa kegaduhan dari fakta sesungguhnya yang hanya bagian terkecil dari kegaduhan yang sangat besar belum terungkap seperti hijrahnya beberapa anggota KPU ke Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati.
SBY membandingkan isu sadap seperti kasus Watergate, bagaimana seandainya Anas melontarkan isu KPUgate? Atau, Antasari melontarkan isu KPKgate.
Jadi, Hadirnya SBY di publik bukannya menutupi sepak terjangnya, justru membuka mata publik siapa sesungguhnya dia.
Melihat dari sisi awam (Non Politik), Adalah hal yang tidak wajar ada seseorang bukan dari partai politik menanggapi persidangan kasus Ahok secara berlebihan, misalkan ada yang mengatakan :
"Beliau diperiksa dari pukul 09.00 WIB, usia beliau 73 tahun. Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek. Hampir 7 jam diperiksa”
Pernyataan yang aneh dan jelas sekali tidak paham proses hukum, selama persidangan tidak ada hubungannya dengan waktu berapa jam selama tidak melewati hari dan tanggal.
Apakah karena saksinya seorang ulama kemudian diistimewakan dengan membatasi waktu?
Mestinya MUI sadar setiap mengeluarkan fatwa harus mempertimbangkan apakah ada dampak hukum atau tidak sehingga jangan merasa benar dan tidak adil dalam mengambil satu keputusan yang pada akhirnya ikut terlibat dipersidangan..
Jika ingin bersikap adil, berilah keadilan terhadap Ahok dengan mengeluarkan fatwa “menghina ulama” yang sama juga atas ceramah Rizieq yang menyinggung ulama dusta dan dajjal.
Artinya, MUI selama ini tidak bersikap adil sehingga karma telah ditampakkan bermula dari kasus Ahok yang akan menghantui keputusan-keputusan keagamaan kedepan nanti.
Masih banyak lagi seperti :
“Ahok dianggap menghardik ulama, menghina ulama, direndahkan dan diancam, merasa sakit hati”
Pihak-pihak diluar yang tidak tahu bagimana proses persidangan dipengadilan yang asal “Bacot” untuk perkeruh suasana terlihat jelas sekali dari pihak yang anti Ahok, seperti GNPF MUI CS, Jaja Miharja, AA Gym dan lain-lain.
Saksi dipersidangan bukan dilihat statusnya ulama atau bukan, tetapi materi keterlibatannya dalam proses hukum apakah ada kepentingan tertentu yang saling berkaitan.
Bukannya hakim sebagai pengadil tidak mempermasalahkan suatu proses seperti yang dipertanyakan pihak Ahok soal telepon SBY dan hubungan kedekatannya dengan beberapa jabatan seperti yang dijabat ketua MUI sebagai dewan pertimbangan Presiden SBY?
Artinya, didalam persidangan tidak ada persoalan maupun masalah apapun berkaitan pertanyaan dari pihak Ahok, justu orang-orang diluar persidangan yang ikut-ikutan mempermasalahkan Ahok.
"Demi Alloh, tak rela KH Ma'ruf Amin, guru, orang tua, ulama kami, pimpinan MUI yang Amat kami hormati cintai, direndahkan dan diancam siapapun,"
Tanpa kehadiran AA Gym dipersidangan dengan melihat dan mendengar langsung, apakah memang benar Ahok bertindak merendahkan dan mengancam? namun dilain sisi banyak orang yang melakukan penistaan ulama bagaimana respon AA Gym?
Benar apa yang dikatakan Akhmad Sahal sebagai Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika Serikat:
“Gus Dur dihina fisiknya oleh Rizieq Shihab di TV. Gus Mus di-ndas2kan, Kiai Said dihujat, Pak Quraish disesat2kan. Tp @aagym kok diem aja,”
Apakah akan terulang di sidang kasus Ahok selanjutnya dengan saksi yang lain? Kemudian pihak tersebut mengulang menggiring kehebohan diluar karena berpura-pura tidak paham proses hukum pengadilan?
Bel semakin kencang berdering bagaimana Balada para tokoh antagonis memainkan peran untuk kepentingan hawa nafsu tanpa peduli melihat status.
Salam Wiro Sableng…
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-3410244/pihak-mui-sesalkan-maruf-amin-diperiksa-terlalu-lama
http://www.tajukindonesia.net/2017/01/mahfud-tersinggung-ahok-hardik-maruf.html
http://www.rappler.com/indonesia/berita/160402-gnpf-mui-ahok-maruf-amin
https://jilbaber.com/aa-gym-demi-alloh-tak-rela-kh-maruf-amin-direndahkan-dan-diancam-siapapun/
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/kritikan-pedas-pengurus-nu-terhadap.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H