Mohon tunggu...
Bel Balada
Bel Balada Mohon Tunggu... -

Politik, Pola Pikir Diotak-atik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sidang Kasus Ahok, Diluar Ramai "Pura-pura" Tidak Paham Proses Hukum

6 Februari 2017   10:06 Diperbarui: 6 Februari 2017   10:22 3939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa saja yang terlibat dalam satu proses persidangan? Yang jelas ada pengunjung, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa plus tim kuasa hukum, saksi dan hakim.

Mereka lebih tahu proses hukum yang terjadi terutama hakim yang berperan penting untuk mengendalikan suatu persidangan.

Contoh yang terjadi dengan persidangan kasus Ahok sebagai terdakwah berhak membela diri dengan cara menanggapi, memberi pertanyaan maupun menjawab selama hakim tidak mempermasalahkannya.

Faktanya, hakim tidak mempermasalahkan soal pertanyaan Ahok kepada ketua MUI selaku saksi mengenai telepon yang diduga mantan Presiden SBY soal permintaan mengeluarkan fatwa.

Dengan pertanyaan tersebut apakah ada peristiwa penistaan agama terkait agenda politik berujung “Fatwa” atau tidak adalah wajar sekali bagi seorang terdakwah bertanya untuk pembelaan diri dalam merangkai satu rekonstruksi suatu peristiwa apakah ada hubungannya atau tidak.

Jadi, kenapa orang-orang yang berada diluar persidangan menjadi ramai?

Melihat dari sisi politik, adalah hal wajar apabila nama seseorang disebut-sebut dipersidangan kemudian membela diri diluar seperti yang dilakukan SBY dan kroninya, justru jika salah bersikap akan berakibat “Senjata Makan Tuan” seperti contoh menyinggung isu “Penyadapan”.

Akhirnya, SBY harus membuktikan apakah memang benar dia disadap atau memang hanya terbawa perasaan (Baper), buktinya dia mengakui menghubungi ketua MUI via telepon.

Dengan adanya isu penyadapan yang didengungkan SBY, tentu membawa angin segar bagi terdakwah dan tim kuasa hukumnya untuk membuktikan dengan mengajukan SBY sebagai saksi atau dilaporkan ke penegak hukum karena secara tidak langsung telah menuduh termasuk pihak berwenang terutama pemerintah.

Atau, jalan terbaik SBY dan kroni adalah segera melaporkan ke penegak hukum dan DPR mengajukan hak angket, apakah memang benar SBY merasa disadap sehingga bisa membuka siapa yang berbuat kebobrokkan.

Jika SBY dan kroni tidak melakukannya berarti pernyataan-pernyataan SBY hanya membawa kegaduhan dari fakta sesungguhnya yang hanya bagian terkecil dari kegaduhan yang sangat besar belum terungkap seperti hijrahnya beberapa anggota KPU ke Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun