Akhirnya Majelis Umum PBB mengesahkan hasil PEPERA dengan mengeluarkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504 tanggal 19 Nopember 1969. Resolusi itu sekaligus mengakhiri perdebatan panjang tentang status politik wilayah Papua. Artinya, keberadaan Irian Barat adalah final sebagai bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Dalam resolusi tersebut disebutkan bahwa, “Takes note of the report of the Secretary General and acknowledges with appreciation the fulfilment by the Secretary General and his representative of the tasks entrusted to them under the Agreement of 15 August 1962 between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands concerning West New Guinea (United Nations, 1979). Dunia Internasional pun secara mutlak menerima PEPERA ditandai dengan tidak ada satupun negara yang menolak. Dalam konteks tersebut di atas resolusi yang dikeluarkan oleh PBB untuk mengakui hasil PEPERA harus dianggap sebagai dokumen yang menentukan bahwa hasil PEPERA diterima dengan baik dan sebagai suatu hal yang final.
Delegasi Indonesia menyambut pukulan palu penutup Sidang dengan rasa terharu, lega, bersyukur, dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perjuangan pembebasan Irian Barat, yang berarti perwujudan dari persatuan dan kesatuan wilayah NKRI, seperti yang diamanatkan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945, yang telah berlangsung selama 20 tahun dengan segala pengorbanan telah selesai.
Bagi penduduk Irian Barat sendiri mulailah dengan lembaran baru dalam sejarahnya, suatu lembaran hidup dalam alam kemerdekaan, yang membuka kemungkinan-kemungkinan cemerlang di masa depan, yang harus diisi dengan program dan pelaksanaan pembangunan.