1.Harus dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia
2.Harus Disampaikan dengan lugas, jelas dan tegas sehingga penerima argument dapat memahami dengan mudah
3.Argumen yang diberikan tidak mengandung kepada klien
4.Argumen yang diberikan harus diberikan secara jujur terbuka tanpa mengurangi ataupun menambahkan suatu keadaan dari isu hukum yang sedang terjadi
Seperti yang terdapat pada poin kedua dimana menyatakan bahwa argument harus disampaikan dengan jelas dan tegas, sehingga dibutuhkan aturan hukum yang secara jelas telah diundangkan sehingga bisa dijadikan dasar untuk penyampain argumen. Jika menggunakan retroaktif maka argumen hukum yang akan disampaikan kurang kuat karena aturan yang digunakan bukanlah aturan yang telah disahkan untuk diundangkan.
Selain itu pula dalam berargumentasi juga diperlukan metode. Jika ada kekosongan hukum maka dalam berargumen hukum dapat menerapkan metode dibawah ini :
1.Metode Argumentum Per Analogium (Analogi)
Dalam metode ini hakim mencari mana yang lebih umum dari adanya peristiwa hukum yang telah diatur undang-undang maupun yang belum terdapat aturan
2.Metode Argumentum A Contrario
Dalam metode ini hal yang diberikan adalah kesempatan untuk hakim melaksanakan argument atau penemuan hukum dengan menetapkan hal tertentununtuk suatu peristiwa tertentu. Seperti pada saat perlawanan antara peristiwa nyata dengan peristiwa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
3.Metode Penyempitan Hukum