Mohon tunggu...
Befiria Meike Rosandra
Befiria Meike Rosandra Mohon Tunggu... Administrasi - NIM 1322300001

Berbagi sedikit informasi mengenai ilmu hukum dan semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Arguments Hukum Dapat Berlaku Retroaktif?

16 September 2023   00:20 Diperbarui: 16 September 2023   00:48 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Harus dibuat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia

2.Harus Disampaikan dengan lugas, jelas dan tegas sehingga penerima argument dapat memahami dengan mudah

3.Argumen yang diberikan tidak mengandung kepada klien

4.Argumen yang diberikan harus diberikan secara jujur terbuka tanpa mengurangi ataupun menambahkan suatu keadaan dari isu hukum yang sedang terjadi

Seperti yang terdapat pada poin kedua dimana menyatakan bahwa argument harus disampaikan dengan jelas dan tegas, sehingga dibutuhkan aturan hukum yang secara jelas telah diundangkan sehingga bisa dijadikan dasar untuk penyampain argumen. Jika menggunakan retroaktif maka argumen hukum yang akan disampaikan kurang kuat karena aturan yang digunakan bukanlah aturan yang telah disahkan untuk diundangkan.

Selain itu pula dalam berargumentasi juga diperlukan metode. Jika ada kekosongan hukum maka dalam berargumen hukum dapat menerapkan metode dibawah ini :

1.Metode Argumentum Per Analogium (Analogi)

Dalam metode ini hakim mencari mana yang lebih umum dari adanya peristiwa hukum yang telah diatur undang-undang maupun yang belum terdapat aturan

2.Metode Argumentum A Contrario

Dalam metode ini hal yang diberikan adalah kesempatan untuk hakim melaksanakan argument atau penemuan hukum dengan menetapkan hal tertentununtuk suatu peristiwa tertentu. Seperti pada saat perlawanan antara peristiwa nyata dengan peristiwa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan

3.Metode Penyempitan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun