Dengan mempersempit lingkup hukum pada suatu peristiwa hukum tertentu.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa argumentasi hukum merupakan suatu pernyataan yang mengandung tentang fakta - fakta dari peristiwa hukum yang terjadi melalui suatu metode untuk mengemukakan suatu argumentasi hukumnya dan dimana argumentasi hukum tersebut tidak dapat berlaku retroaktif atau berlaku surut karena dalam mengemukakan suatu argumentasi hukum dibutuhkan aturan yang sah yang telah diundangkan sebagai dasar seorang praktisi hukum mengemukakan argumentasinya. Dimana argumentasi hukum dapat menciptakan penalaran hukum yang dapat dituangkan dalam pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam mengambil putusan dalam suatu proses peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H