Baru baru ini seorang Alumni bertanya kepada saya melalui grup percakapan media sosial alumni Fakultas Teknik Universitas Andalas. "Berapa rate minimum seorang Insinyur pak Benny?", katanya. "Apakah hal tersebut telah diatur dan ditetapkan oleh Asosiasi?" sambungnya lebih lanjut.
"Oh itu. Insinyur tidak mempunyai rate, mereka menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja", jawab saya.
"Hal ini diatur melalui UU No. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran, bukan oleh asosiasi, pemerintah, atau lembaga lain",  jelas saya  lebih lanjut.
"Insinyur bukan seorang pegawai atau karyawan pemberi kerja atau perusahaan. Akan tetapi seorang Profesional yang bertanggung jawab terhadap hasil kerjanya. Khusus Insinyur Profesional bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya berlangsung dalam waktu yang lama, sampai jauh dari masa pekerjaan yang dia pertanggungjawabkan itu selesai dibangun", ulas saya,
"Mereka adalah Partner dari badan usaha atau perusahaan yang memberi pekerjaan keinsinyuran kepadanya" kata saya berikutnya. "Mereka bebas bertindak dan melakukan pekerjaan keinsinyuran sesuai dengan kode etik Insinyur. Mereka patuh akan hal itu, dan tidak kepada pemberi kerja mereka", ulas saya lebih lanjut.
"Akan tetapi ada juga seorang Insinyur merupakan karyawan atau pegawai sebuah perusahan di mana mereka berkerja. Mereka dibiayai untuk menjadi seorang Insinyur oleh perusahan tersebut. Insinyur itu mempunyai ikatan kerja secara finasial dan moral dengan perusahaannya. Sehingga dia diberi tanggungjawab oleh perusahaan untuk mempertanggungjawabkan setiap pekerjaan keinsinyuran di perusahaan tersebut", jelas saya.
"Di dalam kasus ini sering atau kemungkinan akan terjadi konflik kepentingan di dalam pekerjaan keinsinyuran, antara dua pilihan antara kepentingan perusahaan atau pemberi kerja, dan  profesi keinsinyuran yang mematuhi kode etik Insinyur. Untung jika pemberi kerja memahami dasar keputusan Insinyur, dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, jika tidak seorang Insinyur akan mengalami dilemma di dalam mengambil keputusan", kata saya.
"Perusahaan tentu saja mengutamakan keuntungang sebagai bagian fungsi sebuah badan usaha, dan mengalihkan segala resiko ke pihak lain. Khusus untuk Insinyur resiko tersebut harus ditanggung oleh Insinyur sendiri sebagai seorang Profesional", jelas saya lebih lanjut.
"Insinyur tersebut tidak mempunyai pilihan lain, sehingga terpaksa menerima pertanggungjawaban, dan berdoa agar di suatu masa pada masa akan datang resiko setiap pekerjaan keinsinyuran tidak menghampiri dirinya", jelas saya.
"Seorang Insinyur harus mempunyai kemampuan dalam memberikan  pandangan  alternative terhadap setiap  kasus-kasus yang mempunyai kemungkinan terjadinya malpraktik keinsinyuran.Â
Insinyur juga harus mempunyai kemampuan terhadap penyelesaian masalah-masalah keinsinyuran serta berkomitmen terhadap keselamatan dan kode etik Insinyur. Hal tersebut dibentuk dalam  pemberian jaminan terhadap keselamatan pengguna dan pemanfaat jasa keinsinyuran, dalam hal ini badan usaha, dan masyarakat banyak", jelas saya.
"Jaminan tersebut berupa pengambil alih resiko sekiran pekerjaan keinsinyuran mengalami kegagalan. Setiap kegagalan yang terjadi pada pekerjaan keinsinyuran merupakan tanggungjawab pribadi seorang Insinyur dan tidak melibatkan pihak lain.Â
Termasuk dalam hal ini resiko kurungan badan, atau denda uang sekiranya terjadi sebuah kesalahan di dalam tahapan pekerjaan keinsinyuran" ulas saya.
"Seorang Insinyur harus mampu memberikan  penilaian terhadap resiko yang akan timbul dari sebuah pekerjaan keinsinyuran. Resiko tersebut tidak mungkin dihindari sama sekali, akan tetapi dapat diminimal, dan setiap resiko minimal tersebut di-manage, dan dialihkan ke pihak lain", jelas saya.Â
"Kemampuan di dalam menilai resiko pekerjaan keinsinyuran merupakan hal yang penting, dan merupakan tingkat kompetitif diantara seorang Insinyur dengan Insinyur lainnya", kata saya berikutnya.
"Competitiveness ini tentu saja akan membangun reputasi seorang Insinyur. dan pertanggungjawaban serta kemampuan dalam memberikan jaminan terhadap pekerjaan keinsinyuran merupakan integritas seorang Insinyur  yang sangat berharga", sambung saya.
"Seorang Insinyur disamping bertanggung jawab kepada dirinya sendiri , dia juga harus bertanggungjawab terhadap tempat pemberi kerja. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan kerahasian dan konflik kepentingan dari apa yang akan terjadi.Â
Hampir setiap pekerjaan keinsinyuran bagaikan dua sisi mata uang, yang mana satu memberikan keuntungan, dan disisi lain menimbulkan kerugian dari pihak lain. Di sinilah peran seorang Insinyur dalam mengambil keputusan dan  tanggungjawab pekerjaan keinsinyuran.
Setiap pertimbangan yang diberikan oleh seorang Insinyur tentu saja berdasarkan norma-norma pembentuk kode etik Insinyur. Norma-norma tersebut berupa norma utilitairisme, norma kewajiban, norma hak, dan norma kebaikan. Â
Setiap pekerjaan keinsinyuran harus memberikan manfaat yang terbanyak untuk kemaslahatan masyarakat, menjaga setiap pekerjaan keinsinyuran tidak atau jangan sampai melakukan pelanggaran hukum negara. Seorang Insinyurpun harus mempertimbahan hak orang lain di dalam pekerjaan keinsinyuran.
Hak ini bisa saja menjadi ancaman bagi Insinyur pada masa datang. Jauh hari setelah pekerjaan keinsinyuran diselesaikan. Pertimbangan terakhir yang menjadi dasar keputusan Insinyur adalah norma kebaikan.Â
Kebaikan disini dipandang berdampak baik kepada orang banyak dan terhadap reputasi Insinyur itu sendiri. Kadangkala sebuah pekerjaan dianggap mempunyai keuntangan dan kemanfaatan lebih banyak, tidak melanggar undang, undang negara serta tidak mengancam hak orang lain, akan tepati dianggap tidak tepat atau tidak mempunyai nilai baik maka bisa saja seorang Insinyur memutuskan tidak melakukan pekerjaan tersebut.
Di sisi lain Insinyur dapat mengambil sebuah keputusan untuk melakukan pertanggungjawabkan sebuah pekerjaan meskipun berakibat pelanggaraan terhadap norma-norma lain dengan keputusan semua resiko akan ditanggung sendiri oleh Insinyur tersebut", jelas saya panjang lebar.
"Strategi dari me-manage resiko pekerjaan keinsinyuran adalah melakukan  kerjasama dengan pihak lain. Insinyur mempunyai kewajiban membangun team work, atau kelompok kerja.Â
Didalam pekerjaan keinsinyuran banyak pihak yang seperti pekerja, tenaga terampil, tenaga ahli, disamping pihak manajemen perusahan pemberi kerja. Di dalam pekerjaan keinsinyuran, masing-masing pihak mempunyai tanggungjwabanya sendiri-sendiri. Â
Setelah setiap pekerjaan yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut maka segala resiko dapat dipertanggungjawabkan dilakukan secara bersama-sama. Di samping sebagai sebuah tanggungjawab, disisi lain hal tersebut merupakan hak bagi mereka.
Setiap keputusan yang diambil sudah disaring sedemikian rupa berdasarkan kemampuan mereka masing-masing dalam menyelesaikan pekerjaan keinsinyuran.Â
Sekiranya hal tersebut telah dilakukan secara terstruktur dan terencana maka pihak-pihak penjamin secara finansial seperti perusahaan asuransi yang bekerja dibidang konstruksi ataupun produksi tentu saja dapat memberikan jaminan secara finansial.
Jika sekiranya pekerjaan keinsinyuran tersebut mengalami kegagalan. Keyakinan pihak asuransi di dalam menjamin setiap pekerjaan keinsinyuran tersebut tentu saja didasarkan kepada kemungkinan kegagalan pekerjaan keinsinyuran tersebut sangat kecil terjadi" kata saya panjang lebar.
 "Setiap Insinyur harus mampu menjaga kebenaran dan keadaan sebenarnya di dalam  pekerjaan keinsinyuran. Posisi ini harus dipertahankan dan dicatat secara seksama dan dijaga kerahasiannya.Â
Informasi yang tersimpan di dalam buku kerja atau logbook seorang Insinyur tidak boleh terbuka untuk umum. Informasi tersebut hanya bisa dibuka atas perintah pengadilan.Â
Insinyur harus mampu menghindari sebagai peniup peluit, menjaga kerahasisaan, dan tidak membuka berbagai keborokan, atau penyimpangan yang dilakukan oleh pemberi kerja atau klein.
Setiap informasi yang tersimpan tersebut sekali lagi hanya bisa dibuka  sekiranya dijadikan barang bukti dipengadilan dan itupun atas perintah Hakim ketika sidang pengadilan berlangsung.Â
Jika hal ini terjadi maka seorang Insinyur harus jujur, dan kejujuran tersebut tentu berdasarkan kepada integritas riset, dalam arti setiap penjelasan yang disampaikan harus mempunyai refernsi, atau dasar teori, tinjauan literatur, metoda yang tersusun dan terstruktur, dan data yang mencukupi, hasil analisis terhadap keadaan atau kasus yang dihadapi, dan kesimpulan dari kajian yang dilakukan, serta keputusan yang diambil oleh seorang Insinyur," jelas saya lebih lanjut.
Alumni tersebut kembali berkata, "Seharusnya asosiasi dalam hal ini PII ikut mengatur rate atau menentukan rate minimal Insinyur seperti halnya profesi-profesi lain.Â
Supaya ada perbedaan dengan yang signifikan antara Insinyur dengan Sarjana Teknik atau orang yang bukan seorang Insinyur, karena tanggung jawab seorang Insinyur begitu besar".
"Saya sebagai seorang Insinyur tidak akan membiarkan orang lain atau asosiasi menentukan berapa besar saya menerima imbalan sebagai hasil kerja saya sebagai seorang Insinyur. Tidak ada rate dalam hal ini, dan tidak ada pembayaran minimum. Yang ada hanya kontrak dan perjanjia kerja", pungkas saya.
"Saya punya patokan berapa saya harus dibayar, dan itu saya tentukan sendiri berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja. Hal itu tentu saja berdasarkan kepada resiko dan pertanggungjawabkan hasil pekerjaan keinsinyuran yang saya ambil alih", kata saya lebih lanjut.Â
"Kalau perusahaan tersebut tidak mau atau tidak mampu maka saya tidak akan mempertanggunjawabkan opekerjaan keinsinyuran tesebut. Perusahaan bisa saja mencari Insinyur lain untuk itu", jelas saya.
"Seorang Insinyur bisa saja memutuskan untuk tidak dibayar sama sekali atas pekerjaan dan pertanggungjawaban terhadap pekerjaan keinsinyuran tertentu, terutama untuk pekerjaan sosial, dan pekerjaan untuk kepentingan negara" jelas saya.
oOo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H