Insinyur juga harus mempunyai kemampuan terhadap penyelesaian masalah-masalah keinsinyuran serta berkomitmen terhadap keselamatan dan kode etik Insinyur. Hal tersebut dibentuk dalam  pemberian jaminan terhadap keselamatan pengguna dan pemanfaat jasa keinsinyuran, dalam hal ini badan usaha, dan masyarakat banyak", jelas saya.
"Jaminan tersebut berupa pengambil alih resiko sekiran pekerjaan keinsinyuran mengalami kegagalan. Setiap kegagalan yang terjadi pada pekerjaan keinsinyuran merupakan tanggungjawab pribadi seorang Insinyur dan tidak melibatkan pihak lain.Â
Termasuk dalam hal ini resiko kurungan badan, atau denda uang sekiranya terjadi sebuah kesalahan di dalam tahapan pekerjaan keinsinyuran" ulas saya.
"Seorang Insinyur harus mampu memberikan  penilaian terhadap resiko yang akan timbul dari sebuah pekerjaan keinsinyuran. Resiko tersebut tidak mungkin dihindari sama sekali, akan tetapi dapat diminimal, dan setiap resiko minimal tersebut di-manage, dan dialihkan ke pihak lain", jelas saya.Â
"Kemampuan di dalam menilai resiko pekerjaan keinsinyuran merupakan hal yang penting, dan merupakan tingkat kompetitif diantara seorang Insinyur dengan Insinyur lainnya", kata saya berikutnya.
"Competitiveness ini tentu saja akan membangun reputasi seorang Insinyur. dan pertanggungjawaban serta kemampuan dalam memberikan jaminan terhadap pekerjaan keinsinyuran merupakan integritas seorang Insinyur  yang sangat berharga", sambung saya.
"Seorang Insinyur disamping bertanggung jawab kepada dirinya sendiri , dia juga harus bertanggungjawab terhadap tempat pemberi kerja. Terutama hal-hal yang berhubungan dengan kerahasian dan konflik kepentingan dari apa yang akan terjadi.Â
Hampir setiap pekerjaan keinsinyuran bagaikan dua sisi mata uang, yang mana satu memberikan keuntungan, dan disisi lain menimbulkan kerugian dari pihak lain. Di sinilah peran seorang Insinyur dalam mengambil keputusan dan  tanggungjawab pekerjaan keinsinyuran.
Setiap pertimbangan yang diberikan oleh seorang Insinyur tentu saja berdasarkan norma-norma pembentuk kode etik Insinyur. Norma-norma tersebut berupa norma utilitairisme, norma kewajiban, norma hak, dan norma kebaikan. Â
Setiap pekerjaan keinsinyuran harus memberikan manfaat yang terbanyak untuk kemaslahatan masyarakat, menjaga setiap pekerjaan keinsinyuran tidak atau jangan sampai melakukan pelanggaran hukum negara. Seorang Insinyurpun harus mempertimbahan hak orang lain di dalam pekerjaan keinsinyuran.
Hak ini bisa saja menjadi ancaman bagi Insinyur pada masa datang. Jauh hari setelah pekerjaan keinsinyuran diselesaikan. Pertimbangan terakhir yang menjadi dasar keputusan Insinyur adalah norma kebaikan.Â