Tak terasa, Women March Jakarta sebentar lagi akan berlangsung. Peserta WMJ bisa langsung menyuarakan tuntutannya dengan cara membuat poster. Dalam masa pandemi seperti ini, peserta akan membawa poster ke ruang publik, berswafoto, lalu mengupload ke akun instagram dengan menandai @womenmarchjakarta.
Panitia WMJ pun telah mengeluarkan panduan pembuatan poster bagi peserta yang hendak membuat poster. Berikut hal yang boleh dilakukan dan yang tidak booleh dilakukan ketika membuat poster.
Hal yang di perbolehkan :
1. Membuat pesan yang jelas dan sesuai dengan tema tuntutan WMJ 2021. Dengan tema #PuanDanKawanMelawan yang dibawa tahun ini, peserta diharapkan menyeruakan pendapat mereka dalam poster yang sesuai dan jelas. Agar tidak terjadinya pemahaman yang menyimpang saat public membacanya.
2. Dibuat singkat dan sesederhana mungkin. WMJ menekankan bahwa pesan yang ingin disampaikan haruslah sederhana dan tidak bertele-tele agar publik juga larut dalam pesan yang akan di sampaikan.
3. Pemberian warna kontras namun tidak menghalagi pesan yang tertulis. Peserta diharapkan membuat poster dengan warna yang cukup menarik perhatian publik namun dengan pesan yang tetap terbaca jelas.
4. Pembuatan pesan visual harus relevan dengan pesan yang ingin disampaikan. Gambar yang di gunakan dalam poster haruslah selaras dengan pesan yang disampaikan, untuk menghindari pertanyaan publik saat parade berlangsung.
5. Pemilihan font yang mudah untuk dibaca dan dibuat sekreatif mungkin. Peserta diharap untuk menggunakan font yang jelas agar public dapat membaca pesan yang disuarakan, dan akan lebih bagus jika poster dibuat semenarik mungkin untuk menyita perhatian public.
Hal yang tidak diperbolehkan :
1. Tidak boleh menyebutkan nama instansi atau menyertakan nama tertentu secara eksplisit dengan tujuan menyerang, hal ini di lakukan untuk menghindari ancaman UU ITE.
2. Dilarang untuk membuat konten rasis, homofobik, xenofobik, islamofobik dan transfobik.
3. Dengan keras dilarang untuk membuat gambar tokoh atau simbol yang bertujuan untuk menyerang.
4. Tidak boleh membawa karya orang lain tanpa kredit pada pembuat karya, agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H