3. Dengan keras dilarang untuk membuat gambar tokoh atau simbol yang bertujuan untuk menyerang.
4. Tidak boleh membawa karya orang lain tanpa kredit pada pembuat karya, agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!