Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Covid-19 Memadamkan Keserakahan Manusia

11 September 2020   13:22 Diperbarui: 11 September 2020   13:12 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Solusi Terhindar dari Keserakahan

Serakah merupakan suatu keadaan jiwa yang membuat manusia tidak puas dengan apa yang dimilikinya. Sebenarnya manusiawi sifat ini, tetapi jika menggunakan dengan cara yang tidak sesuai ajaran agama maka akan membuat kerusakan. Seyogyanya sebagai manusia harus mempunyai sifat merasa cukup (kanaah).

Ahmad Dahlan pendiri Muhammadiyah, memulai membumikan Surat Al-Maa'uun. Ahmad Dahlan memberikan teladan dalam memberi makan kepada anak yatim dan orang-orang miskin. 

Disaat Covid-19 ini, maka manusia seharusnya meneladani Ahmad Dahlan. Mari memberikan rezeki dan penghasilan serta tenaga kepada masyarakat yang terdampak karena Covid-19.

Surat Al-Maa'uun tidak hanya dihafalkan tetapi harus diamalkan, dipraktekkan dan dikerjakan. Ahmad Dahlan meminta murid-muridnya untuk berkeliling mencari orang miskin dan membawa pulang lalu dimandikan dan diberikan pakaian bersih dan layak. Kemudian diberi makanan dan minuman serta disediakan tempat tidur yang layak sehingga tidak kedinginan lagi.

Peran pemerintah dalam penanganan fakir miskin telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Semoga pemerintah lebih amanah dalam menjalankan amanat UUD 1945. Sebenarnya pemerintah sudah membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan ada upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan serta adanya pemberdayaan, pendampingan serta memenuhi kebutuhan dasar.

Upaya lain dari pemerintah adalah pemerintah mengelola dan mengarahkan masyarakat agar berbagi kepada sesama. Pemerintah sebaiknya mengoptimalkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yaitu lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. 

Baznas ada ditingkat propinsi dan kabupaten/kota. Baznas harus membumikan dan melakukan tugasnya dengan tegas agar muzaki wajib menunaikan zakat.

Selama ini pemerintah masih terfokus pada pajak. Zakat belum dioptimalkan. Zakat akan sangat bermanfaat ketika bencana Covid-19 seperti ini. Baznas dapat menerima dan mendistribusikan infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Sehingga fungsi Baznas itu tidak hanya menerima dan menyalurkan zakat saja.

Perlu sinergi lebih baik lagi dari pajak dan zakat. Zakat itu sebenarnya dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tetapi selama ini masyarakat belum paham dan belum tersosialisasi dengan baik. Kemauan masyarakat untuk melaporkan zakat dalam pemberitahuan pajak masih sangat kurang. Padahal potensi zakat di Indonesia itu sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun