Setiap tahunnya dana hibah dari APBN dan APBD selalu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, perekonomian dan fasilitas umum. Alokasi pembangunan infrastruktur cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Keadaan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun. Dengan naiknya harga tanah, otomatis biaya pembebasan tanah pun ikut meningkat. Situasi ini pasti akan dipengaruhi oleh anggaran pemerintah.
Saat melakukan pengadaan lahan untuk pembangunan, pemerintah mungkin perlu menyiapkan lahan untuk relokasi warga yang terkena dampak selain memberikan kompensasi finansial. Inilah posisi strategis bank tanah sebagai bentuk intervensi pemerintah. Mengacu pada konsep ini, bank tanah memungkinkan pemerintah memperoleh tanah (dengan harga murah) sebelum diperlukan. Stok lahan yang selalu tersedia akan menghemat dana APBN atau APBD karena pemerintah tidak perlu lagi melakukan pembebasan lahan. Kalaupun perlu pembebasan lahan, setidaknya pemerintah mempunyai persediaan lahan yang bisa digunakan untuk merelokasi warga yang terkena dampak pembebasan lahan.
Mengurangi konflik pembebasan lahan
Salah satu fungsi lembaga perbankan tanah adalah menghimpun dan menyediakan tanah untuk keperluan pembangunan. Tentu saja fitur ini menjamin ketersediaan lahan untuk melakukan kegiatan pembangunan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan, baik infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya, seringkali terkendala oleh pembebasan lahan. Konflik dalam pengadaan tanah seringkali muncul karena pemilik tanah menolak menyerahkan tanah untuk kegiatan pembangunan, biasanya karena besarnya kompensasi yang mereka anggap 'tidak masuk akal dan adil'.
Konflik pembebasan lahan ini terutama bermula dari tarik-menarik penentuan besaran ganti rugi. Sedangkan pemerintah melalui Komisi Pengadaan Tanah membayar ganti rugi berdasarkan NJOP. Di sisi lain, pemilik tanah menginginkan ganti rugi yang sesuai dengan harga pasar, bahkan beberapa kali lipat dari harga pasar, akibat permainan antara spekulan dan makelar tanah yang membeli tanah di lokasi pengadaan tanah dengan jumlah yang cukup besar.
Di sinilah pemerintah secara keseluruhan dapat melakukan perombakan melalui bank-banknya. Tentu saja, hanya bagi lembaga konservasi eksternal bank dapat menerima kegiatan pembangunan yang dikhususkan untuk kepentingan publik. Saat ini tidak tersedia. Global menawarkan lebih banyak manfaat karena memerlukan pembangunan. Dengan cara ini, pengumpulan melalui penyuluhan dapat digunakan sebagai wadah untuk pekerjaan pembangunan.
Aspek regulasi bank tanah Indonesia
Bank tanah mempunyai peran strategis sebagai alat pengelolaan pertanahan nasional, sehingga negara dapat mencapai kesejahteraan maksimal bagi rakyatnya dalam bidang administrasi dan pengelolaan pertanahan. Hal ini juga diperkuat dengan bukti faktual praktik perbankan tanah yang berhasil digunakan di berbagai negara maju untuk secara sistematis menangani berbagai permasalahan pertanahan seperti penggunaan lahan yang belum dikembangkan, lahan terlantar atau lahan kosong dan terlantar. Mereka dinilai mempunyai potensi pengembangan hingga menjadi produktif.
Aspek regulasi perbankan tanah Indonesia
Sebagai alat pengelolaan pertanahan nasional, bank tanah mempunyai peranan yang strategis dalam membantu negara mencapai kesejahteraan sebesar-besarnya rakyatnya dalam bidang administrasi dan pengelolaan pertanahan. Hal ini juga diperkuat dengan bukti faktual praktik perbankan tanah yang berhasil digunakan di berbagai negara maju untuk secara sistematis menangani berbagai permasalahan pertanahan seperti penggunaan lahan yang belum dikembangkan, lahan terlantar atau lahan kosong dan terlantar. Mereka dinilai mempunyai potensi untuk berkembang dan produktif.
Efektivitas penerapan konsep bank tanah sangat bergantung pada peraturan yang mengaturnya. Oleh karena itu, peraturan mengenai bank tanah harus dapat mengidentifikasi dan menguraikan secara jelas dan rinci tujuan, bentuk kelembagaan, dan mekanisme pengelolaan bank tanah. Kejelasan peraturan akan berdampak signifikan terhadap efisiensi penerapan konsep bank tanah, yang secara otomatis akan menentukan berhasil atau tidaknya penerapan konsep bank tanah di Indonesia.