Mohon tunggu...
Bayu Haryo
Bayu Haryo Mohon Tunggu... -

Nasionalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Kekayaan Industri Dalam Ranah HKI

9 April 2015   17:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:19 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mari kita mengenal lebih jauh lagi bidang-bidang hak kekayaan industri dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan industri dibagi menjadi :


  1. Desain Industri
  2. Paten
  3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. Merek
  5. Rahasia Dagang.


DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan, berupa produk yang diproduksi massal.

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Maka dari itu yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

Dalam sebuah desain suatu produk, bisa saja terdiri dari beberapa orang desainer yang saling bekerjasama dalam mencurahkan kemampuan intelektualitasnya (baca: ide) untuk menciptakan suatu desain produk.  Bila demikian, maka Hak Desain Industri  diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Ada pula suatu Desain Industri yang dibuat dalam rangka hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan. Dalam hal ini maka pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang  untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu  dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara  kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan. Pihak lain pun dapat mempergunakan hak ini melalui perjanjian Lisensi. Baik pengalihan hak maupun pemberian lisensi ini wajib dicatatkan pada Ditjen HKI. Jangka waktu perlindungan untuk Hak Desain Industri hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam Paten terdapat istilah Inventor dan Pemegang Paten.

Inventor atau penemu invensi adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sedangkan Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:


  1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 1.


Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ; berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas ; berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Paten terdiri dari 2 macam, yaitu Paten Biasa dan Paten Sederhana.

Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk ; konfigurasi ; konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut. Untuk Paten tersebut biasanya hanya disebut Paten atau Paten Biasa.

Jangka waktu perlindungan Hak Paten berlangsung selama 20 (dua puluh) tahun dan setelahnya menjadi public domain.

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)

Pengertian dari DTLST adalah :


  1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian  atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut


Undang-Undang memberikan perlindungan terhadap DTLST yang memiliki kriteria di bawah ini. Perlindungan DTLST ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.


  1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
  2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.


MEREK

Merek dibagi menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek adalah suatu anda yang berupa gambar ; nama ; kata ; huruf-huruf ; angka-angka ; susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Perlindungan terhadap Merek berlangsung terus menerus selama pemiliknya masih menggunakan Merek tersebut untuk kegiatan perdagangan barang dan jasanya. Akan tetapi, jangka waktu perlindungannya tersebut harus selalu diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun dan apabila tidak diperpanjang maka Merek tersebut akan dinyatakan kadaluarsa. Suatu Merek yang telah didaftarkan pun wajib digunakan oleh pemilik / pemegang Merek, dengan konsekwensi apabila sebaliknya, maka hal tersebut dapat dilaporkan oleh pihak lain untuk diajukan pembatalan Merek terdaftar.

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:


  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


Mengenai Rahasia Dagang telah ditulis dalam artikel sebelumnya  #mce_temp_url#

Semoga informasi ini berguna.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun