Mohon tunggu...
Bayu Haryo
Bayu Haryo Mohon Tunggu... -

Nasionalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Kekayaan Industri Dalam Ranah HKI

9 April 2015   17:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:19 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

PATEN

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam Paten terdapat istilah Inventor dan Pemegang Paten.

Inventor atau penemu invensi adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sedangkan Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:


  1. dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam nomor 1.


Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi ; berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat kepada siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas ; berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

Paten terdiri dari 2 macam, yaitu Paten Biasa dan Paten Sederhana.

Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk ; konfigurasi ; konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut. Untuk Paten tersebut biasanya hanya disebut Paten atau Paten Biasa.

Jangka waktu perlindungan Hak Paten berlangsung selama 20 (dua puluh) tahun dan setelahnya menjadi public domain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun