DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (DTLST)
Pengertian dari DTLST adalah :
- Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Undang-Undang memberikan perlindungan terhadap DTLST yang memiliki kriteria di bawah ini. Perlindungan DTLST ini berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
MEREK
Merek dibagi menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek adalah suatu anda yang berupa gambar ; nama ; kata ; huruf-huruf ; angka-angka ; susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Perlindungan terhadap Merek berlangsung terus menerus selama pemiliknya masih menggunakan Merek tersebut untuk kegiatan perdagangan barang dan jasanya. Akan tetapi, jangka waktu perlindungannya tersebut harus selalu diperpanjang setiap 10 (sepuluh) tahun dan apabila tidak diperpanjang maka Merek tersebut akan dinyatakan kadaluarsa. Suatu Merek yang telah didaftarkan pun wajib digunakan oleh pemilik / pemegang Merek, dengan konsekwensi apabila sebaliknya, maka hal tersebut dapat dilaporkan oleh pihak lain untuk diajukan pembatalan Merek terdaftar.
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Mengenai Rahasia Dagang telah ditulis dalam artikel sebelumnya  #mce_temp_url#