Mohon tunggu...
Bayu Haritsah
Bayu Haritsah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK, OTT, dan Korupsi

27 Januari 2017   15:47 Diperbarui: 27 Januari 2017   17:44 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPK, OTT DAN KORUPSI

(Dari Hukum Menuju Politik Aliran)

 

Oleh:

Patrialis Akbar

 

Tahun 2016, KPK telah mengumumkan prestasi melakukan OTT (operasi Tangkap Tangan) sebanyak 16 kasus. Angka OTT sekarang semakin menjadi andalan KPK setelah memang agak sulit menemukan prestasi mengungkap "megakorupsi" dan "mengembalikan kerugian negara" yang menjadi tujuan awal dibentuknya lembaga pemberantasan korupsi yang kuat ini.

Kini, korupsi bukan lagi pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara tetapi pelanggaran etika dan moral karena menerima pemberian orang. Apakah keputusan seorang pejabat melanggar aturan, itu tidak penting atau apakah keuangan negara ada kerugian, itu tidak penting juga. Faktor penting sekarang bergeser adalah pejabat terbukti menerima uang atau tidak.

Sementara itu, hanya ada 1 cara membuktikan penerimaan uang, yaitu dengan menyadap-nya berbulan-bulan dan atau bila perlu menjebaknya. Ini terjadi dalam banyak kasus dan langkah ini memang mendatangkan sensasi yang luar biasa.

Rakyat sekarang sudah lupa, apakah uang mereka balik atau tidak, yang penting mereka bahagia menonton para pejabat ditangkap dan memakai baju oranye. Itu saja cukup dan juga cukup untuk menjaga eksistensi KPK. 16 kasus OTT KPK tahun 2016 tidak melibatkan uang negara 1 rupiah pun.

Sementara itu, OTT bukan metode penegakan hukum pemberantasan korupsi. Sebab di dalamnya banyak tindakan melawan hukum . Sebut contoh kasus Irman dan Patrialis Akbar. Ini adalah penjebakan kepada pejabat negara. Sebab motif penyuap telah dibaca sejak awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun