Mohon tunggu...
Bayu Surya Abdillah
Bayu Surya Abdillah Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - mahasiswa

saya mahasiswa program studi hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial, Kajian Literatur dan Implikasinya bagi Masyarakat

7 November 2024   12:16 Diperbarui: 7 November 2024   12:28 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hedisasrawan.blogspot.com

Tugas Kelompok 9

Saniarani Dewintari (222111173)

Listy Izza (222111183)

Bayu Surya Abdillah (222111346)

* 5 jurnal tentang hukum dan social control

Jurnal 1 berjudul Hukum Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum (2011) karangan dari Dewi Iriani 

Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).

Jurnal 2 berjudul Perlindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial

Dan Rekayasa Sosial (2021) karangan dari Sudjana

Fungsi hukum sebagai kontrol sosial diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap pemerintahan, sehingga kontrol sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.

Jurnal 3 berjudul Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial (2021) karangan dari Guffar, dkk

Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, yang menjadikanhukum sebagai salah satu alat pengendali sosial. Karena masih ada alat-alat lain yang menjadi pengendali sosial (contohnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial, yang merupakan tingkah laku menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, baik itu larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.

Jurnal 4 berjudul Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial (2019) karangan dari Salman Alfarisi, Muhammad Syaiful Hakim

Pentingnya hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat dalam konteks kontrol sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cerminan kebutuhan dan realitas sosial masyarakat. 

Untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, hukum harus dibentuk berdasarkan realitas sosial yang ada, melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak hanya didominasi oleh kepentingan elit. Dengan pemahaman dan kesadaran hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai dan menaati hukum, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan dalam kehidupan sosial.

Jurnal 5 berjudul Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat (2023) karangan dari Mohd. Yusuf DM, dkk.

Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi sosial dan kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum warga masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, dan penerapan hukum yang relevan dengan kondisi sosial. 

Untuk mencapai keadilan dan ketertiban, hukum harus dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan sekadar kehendak elit penguasa. Dengan demikian, sosiologi hukum menjadi alat vital untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.

Kesimpulan 

Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, yang menjadikan hukum sebagai salah satu alat pengendali sosial. Hukum sebagai kontrol sosial menetapkan tingkah laku manusia yang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum paten, sehingga dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar.  Karena masih ada alat-alat lain yang menjadi pengendali sosial (contohnya keyakinan, kesusilaan). 

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cerminan kebutuhan dan realitas sosial masyarakat.

Untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, hukum harus dibentuk berdasarkan realitas sosial yang ada, melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak hanya didominasi oleh kepentingan elit. Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial, yang merupakan tingkah laku menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, baik itu larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi . 

Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).

Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. 

Selain itu Fungsi hukum sebagai kontrol sosial diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap pemerintahan, sehingga kontrol sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi sosial dan kontrol sosial dalam masyarakat.

 Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Menunjukkan bahwa kesadaran hukum warga masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, dan penerapan hukum yang relevan dengan kondisi sosial. 

Untuk mencapai keadilan dan ketertiban, hukum harus dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan demikian, sosiologi hukum menjadi alat vital untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.

* Peran hukum sebagai social control

Berikut ini adalah beberapa peran utama hukum yang berperan sebagai alat pengendalian sosial (social control):

Menetapkan Norma dan Aturan, Hukum menetapkan norma dan aturan yang diharapkan diikuti oleh anggota masyarakat. Hukum memberikan kerangka kerja yang jelas tentang perilaku yang dianggap benar dan salah dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang. 

Mencegah Tindakan Melanggar, Dengan adanya ancaman sanksi bagi pelanggar hukum, individu cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak. Ini berfungsi sebagai pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat secara keseluruhan. 

Menyelesaikan Konflik, Hukum menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa dan konflik yang mungkin terjadi di antara individu atau kelompok. Proses hukum, seperti pengadilan, memberikan cara yang adil untuk mencapai resolusi. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur dalam hukum, diharapkan konflik dapat diselesaikan secara damai dan tertib. 

Melindungi Keadilan dan Kesejahteraan, Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, sehingga setiap pihak yang berkonflik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Hukum menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan persamaan di hadapan hukum.

Hukum melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial lainnya.

Mengubah Perilaku Sosial, Hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah dan membentuk perilaku sosial. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan atau anti-diskriminasi bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan perubahan positif dalam perilaku masyarakat. 

Hukum dapat mendorong pembangunan ekonomi dan sosial dengan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha. Hukum lingkungan hidup mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup, sehingga dapat mendorong pembangunan berkelanjutan.

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat, mendukung keadilan, dan mendorong perilaku yang positif. Namun, keberhasilan hukum sebagai alat kontrol sosial sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti kualitas peraturan perundang-undangan, efektivitas penegakan hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. 

 

* Contoh hukum dan social control dalam masyarakat

Hukum sebagai Pilar Utama Kontrol Sosial dalam Masyarakat

Hukum merupakan salah satu pilar paling fundamental dalam sistem kontrol sosial. Dengan tujuan utama menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan. Baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, keduanya memiliki peran yang krusial dalam membentuk tatanan sosial yang harmonis.

Hukum Lalu Lintas: Menjaga Ketertiban di Jalan Raya

Aturan lalu lintas, seperti batas kecepatan, rambu-rambu lalu lintas, dan kewajiban menggunakan sabuk pengaman, merupakan contoh nyata dari penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum lalu lintas berfungsi untuk melindungi kepentingan umum, seperti menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi polusi udara.

Hukum Pidana: Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum pidana, yang mengatur tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hukum pidana berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana dan memulihkan rasa keadilan di masyarakat.

 

* Peran mashasiswa dalam memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social

Salah satu peran penting mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial. Mereka memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat. Melalui demonstrasi damai, petisi, atau media sosial, mahasiswa dapat menyuarakan ketidakadilan dan mendorong terciptanya tatanan sosial yang lebih baik.

Dan mahasiswa juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang berbagai isu kompleks seperti lingkungan, kemiskinan, dan ketidaksetaraan. Kegiatan-kegiatan seperti seminar, workshop, dan bakti sosial menjadi tempat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dengan masyarakat.

Mahasiswa juga berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka dapat memfasilitasi dialog antar kelompok yang berbeda, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan toleran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun