Mohon tunggu...
Bayu Surya Abdillah
Bayu Surya Abdillah Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - mahasiswa

saya mahasiswa program studi hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial, Kajian Literatur dan Implikasinya bagi Masyarakat

7 November 2024   12:16 Diperbarui: 7 November 2024   12:28 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hedisasrawan.blogspot.com

Hukum Pidana: Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Hukum pidana, yang mengatur tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan penganiayaan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hukum pidana berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana dan memulihkan rasa keadilan di masyarakat.

 

* Peran mashasiswa dalam memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social

Salah satu peran penting mahasiswa adalah sebagai kontrol sosial. Mereka memiliki kebebasan untuk menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat. Melalui demonstrasi damai, petisi, atau media sosial, mahasiswa dapat menyuarakan ketidakadilan dan mendorong terciptanya tatanan sosial yang lebih baik.

Dan mahasiswa juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang berbagai isu kompleks seperti lingkungan, kemiskinan, dan ketidaksetaraan. Kegiatan-kegiatan seperti seminar, workshop, dan bakti sosial menjadi tempat untuk berbagi pengetahuan dan keterampilan dengan masyarakat.

Mahasiswa juga berperan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka dapat memfasilitasi dialog antar kelompok yang berbeda, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan toleran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun