Mohon tunggu...
Bayu Surya Abdillah
Bayu Surya Abdillah Mohon Tunggu... Asisten Rumah Tangga - mahasiswa

saya mahasiswa program studi hukum ekonomi syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial, Kajian Literatur dan Implikasinya bagi Masyarakat

7 November 2024   12:16 Diperbarui: 7 November 2024   12:28 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://hedisasrawan.blogspot.com

Melindungi Keadilan dan Kesejahteraan, Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, sehingga setiap pihak yang berkonflik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Hukum menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, dan persamaan di hadapan hukum.

Hukum melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang sosial lainnya.

Mengubah Perilaku Sosial, Hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk mengubah dan membentuk perilaku sosial. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan atau anti-diskriminasi bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan perubahan positif dalam perilaku masyarakat. 

Hukum dapat mendorong pembangunan ekonomi dan sosial dengan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pelaku usaha. Hukum lingkungan hidup mengatur pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan hidup, sehingga dapat mendorong pembangunan berkelanjutan.

Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat, mendukung keadilan, dan mendorong perilaku yang positif. Namun, keberhasilan hukum sebagai alat kontrol sosial sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti kualitas peraturan perundang-undangan, efektivitas penegakan hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. 

 

* Contoh hukum dan social control dalam masyarakat

Hukum sebagai Pilar Utama Kontrol Sosial dalam Masyarakat

Hukum merupakan salah satu pilar paling fundamental dalam sistem kontrol sosial. Dengan tujuan utama menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan. Baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, keduanya memiliki peran yang krusial dalam membentuk tatanan sosial yang harmonis.

Hukum Lalu Lintas: Menjaga Ketertiban di Jalan Raya

Aturan lalu lintas, seperti batas kecepatan, rambu-rambu lalu lintas, dan kewajiban menggunakan sabuk pengaman, merupakan contoh nyata dari penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum lalu lintas berfungsi untuk melindungi kepentingan umum, seperti menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi polusi udara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun