Jurnal 3 berjudul Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial (2021) karangan dari Guffar, dkk
Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, yang menjadikanhukum sebagai salah satu alat pengendali sosial. Karena masih ada alat-alat lain yang menjadi pengendali sosial (contohnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif dalam kehidupan sosial, yang merupakan tingkah laku menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, baik itu larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Jurnal 4 berjudul Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial (2019) karangan dari Salman Alfarisi, Muhammad Syaiful Hakim
Pentingnya hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat dalam konteks kontrol sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cerminan kebutuhan dan realitas sosial masyarakat.Â
Untuk menciptakan sistem hukum yang efektif, hukum harus dibentuk berdasarkan realitas sosial yang ada, melibatkan partisipasi masyarakat, dan tidak hanya didominasi oleh kepentingan elit. Dengan pemahaman dan kesadaran hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai dan menaati hukum, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan dalam kehidupan sosial.
Jurnal 5 berjudul Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat (2023) karangan dari Mohd. Yusuf DM, dkk.
Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami interaksi sosial dan kontrol sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum warga masyarakat dipengaruhi oleh pengetahuan, pemahaman, dan penerapan hukum yang relevan dengan kondisi sosial.Â
Untuk mencapai keadilan dan ketertiban, hukum harus dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan sekadar kehendak elit penguasa. Dengan demikian, sosiologi hukum menjadi alat vital untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.
KesimpulanÂ
Hukum merupakan alat kontrol sosial manusia, yang menjadikan hukum sebagai salah satu alat pengendali sosial. Hukum sebagai kontrol sosial menetapkan tingkah laku manusia yang dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum paten, sehingga dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap pelanggar. Â Karena masih ada alat-alat lain yang menjadi pengendali sosial (contohnya keyakinan, kesusilaan).Â
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma yang mengatur perilaku, tetapi juga sebagai cerminan kebutuhan dan realitas sosial masyarakat.