Tidak adanya sosialisasi pegawai pemerintah, anggap saja yang paling dekat ketua RT dan perangkat desa, membuat masyarakat pedesaan semakin jauh dari layanan publik. Jadi, wajar bila masyarakat pedesaan menganggap dokumen kependudukan sebagai barang yang tak berguna.
Kalau pemerintah sendiri ada usaha meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, tapi semua informasi tersebut hanya berhenti tingkat desa (kantor desa). Apakah tidak ada penyebarluasan informasi?
Ada. Hanya membentangkan spanduk di depan kantor balai desa dan beberapa titik, seperti perempatan jalan. Apakah masyarakat pedesaan buta huruf? Tidak.Â
Masyarakat pedesaan zaman sekarang sudah bisa membaca, paham hukum, dan melek teknologi. Akan tetapi, masyarakat masih enggan mengurus kepemilikan dokumen kependudukan. Kenapa?
Padahal kepemilikan dokumen kependudukan sangatlah penting sebagai sarana mengakses layanan publik.
Seorang anak masuk sekolah, butuh akta kelahiran bahkan ada yang menyaratkan KIA. Seseorang mau balik nama sertifikat tanah, maka butuh KTP, mau berobat di puskesmas butuh KTP, mengajukan kredit usaha di bank butuh KK dan KTP, dan kebutuhan lainnya tentu menyaratkan kepemilikan dokumen kependudukan.
Itulah asalan rendahnya kepolisian dokumen kependudukan pada masyarakat pedesaan. Bukan lagi masalah kualitas sdm masyarakat pedesaan, tapi akuntabilitas dan transparansi para penyelenggara pemerintahan yang perlu diperbaiki agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat, baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan.
Jadi, sudahkah kamu memiliki salah satu dokumen kependudukan tersebut?
Bayu Samudra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H