Kapan seorang buruh tani boleh mengajukan izin kerja? Kapan pun selama masih terikat hubungan kerja.
Misal, Doni bekerja pada Marwan dalam hal cangkul-mencangkul tanah pada lahan pertanian Marwan. Dia sudah bekerja tiga hari dan hari keempat, Doni tidak dapat bekerja karena tidak enak badan. Maka dari itu, setelah ia menyelesaikan pekerjaan di hari ketiganya, Doni mengunjungi rumah Marwan untuk izin tidak bekerja besok. Dan Marwan mempersilakan tidak bekerja.
Cukup sederhana bukan? Izin kerja buruh tani sangat fleksibel, sebab dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dadakan sekalipun. Tidak ada aturan yang mengikat tentang masalah cuti kerja. Kapan pun mengajukan cuti, di hari itu pun juga cuti kerja diberikan.
Lain hal bila kita bekerja sebagai buruh pabrik. Susunan hierarki pabrik lebih panjang. Kita sebagai buruh pabrik dibawahi oleh mandor, mandor dibawahi oleh bos. Maka bila kita mengajukan izin kerja, harus mendapat persetujuan dari bos baru dapat cuti kerja. Maka dari itu, kita harus mengajukan izin kerja pada mandor terlebih dahulu, lalu mandor menyampaikan kepada bos dan mendapatkan keputusan, lalu mandor menyampaikan keputusannya pada buruh pabrik.
Dengan alur yang cukup panjang tersebut, buruh pabrik tidak dapat mengajukan izin kerja sewaktu-waktu atau dadakan. Sebab harus patuh pada aturan yang mengikat.
Dengan demikian, buruh tani dan buruh pabrik memiliki kesamaan hak mendapatkan cuti kerja, bedanya hanya pada prosedur pengajuan izin kerja yang lebih mudah bagi buruh tani ketimbang buruh pabrik.
Bayu Samudra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H