Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Etika Izin Kerja Buruh Tani, Tak Serumit Izin Kerja Buruh Pabrik

4 Juni 2021   13:35 Diperbarui: 4 Juni 2021   13:50 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh pabrik (foto dari medcom.id)

Kapan seorang buruh tani boleh mengajukan izin kerja? Kapan pun selama masih terikat hubungan kerja.

Misal, Doni bekerja pada Marwan dalam hal cangkul-mencangkul tanah pada lahan pertanian Marwan. Dia sudah bekerja tiga hari dan hari keempat, Doni tidak dapat bekerja karena tidak enak badan. Maka dari itu, setelah ia menyelesaikan pekerjaan di hari ketiganya, Doni mengunjungi rumah Marwan untuk izin tidak bekerja besok. Dan Marwan mempersilakan tidak bekerja.

Cukup sederhana bukan? Izin kerja buruh tani sangat fleksibel, sebab dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dadakan sekalipun. Tidak ada aturan yang mengikat tentang masalah cuti kerja. Kapan pun mengajukan cuti, di hari itu pun juga cuti kerja diberikan.

Lain hal bila kita bekerja sebagai buruh pabrik. Susunan hierarki pabrik lebih panjang. Kita sebagai buruh pabrik dibawahi oleh mandor, mandor dibawahi oleh bos. Maka bila kita mengajukan izin kerja, harus mendapat persetujuan dari bos baru dapat cuti kerja. Maka dari itu, kita harus mengajukan izin kerja pada mandor terlebih dahulu, lalu mandor menyampaikan kepada bos dan mendapatkan keputusan, lalu mandor menyampaikan keputusannya pada buruh pabrik.

Dengan alur yang cukup panjang tersebut, buruh pabrik tidak dapat mengajukan izin kerja sewaktu-waktu atau dadakan. Sebab harus patuh pada aturan yang mengikat.

Dengan demikian, buruh tani dan buruh pabrik memiliki kesamaan hak mendapatkan cuti kerja, bedanya hanya pada prosedur pengajuan izin kerja yang lebih mudah bagi buruh tani ketimbang buruh pabrik.

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun