Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Etika Izin Kerja Buruh Tani, Tak Serumit Izin Kerja Buruh Pabrik

4 Juni 2021   13:35 Diperbarui: 4 Juni 2021   13:50 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh tani (foto dari tabloidsinartani.com)

Jangan anggap semua orang di desa berprofesi sebagai petani. Meski data kependudukan mereka ditulis petani. Sebab gak ada opsi buruh tani. Siapa buruh tani? Bagaimana etika izin kerja buruh tani? Apakah serumit buruh pabrik?

Mayoritas masyarakat pedesaan bermata pencaharian sebagai buruh tani, bukan petani. Hal ini membantah pernyataan bahwa masyarakat pedesaan didominasi oleh petani. Tak hanya itu, sebagian masyarakat desa juga ada yang berprofesi sebagai buruh pabrik, bukan karyawan pabrik.

Petani adalah seseorang yang memiliki lahan sawah ladang, baik lahan milik sendiri atau sewa guna kegiatan pertanian. Buruh tani adalah seseorang yang bekerja kepada para petani, baik petani pemilik lahan dan petani penyewa lahan dalam kegiatan pertaniannya.

Buruh tani terbagi menjadi dua jenis. Buruh tani paruh waktu (mereka bekerja dari jam enam pagi hingga jam sebelas siang) dan buruh tani penuh waktu (mereka bekerja dari jam enam pagi hingga jam empat sore). Upah keduanya pun berbeda. Buruh tani paruh waktu dibayar antara 30-40 ribu per hari, sedangkan buruh tani penuh waktu diupah 60-70 ribu per hari tergantung jenis pekerjaan.

Begitupun dengan buruh pabrik, tapi memiliki perbedaan pada tarif upah yang diterima. Kalau buruh pabrik setengah hari diupah 50 ribu dan bila buruh pabrik satu hari diupah 100 ribu yang tergantung pada jenis pekerjaan. 

Mereka, baik buruh tani dan buruh pabrik punya hak mengajukan izin kerja untuk tidak bekerja karena sesuatu hal.

Perlu diketahui, bila tidak bekerja ya tidak dapat upah. Sesederhana itu sistem pekerjaan masyarakat pedesaan. Jadi, jika waktu kerja kita dalam sebulan banyak kosongnya maka pendapatan pun sedikit dan sebaliknya.

Akan tetapi, bila memaksakan penuh satu bulan bekerja, jelas mengganggu daya tahan tubuh kita. Maka sangat diperlukan izin kerja agar menjaga dan memulihkan kesehatan tubuh. Sebab, pekerjaan di bidang pertanian dan pabrik (industri) adalah kerja kasar dengan upah rendah. Beban kerja lebih berat ketimbang hasil yang diraih.

Bagaimana proses pengajuan izin kerja para buruh tani maupun buruh pabrik?

Buruh pabrik (foto dari medcom.id)
Buruh pabrik (foto dari medcom.id)
Kalau kamu seorang buruh tani, izin kerja diajukan kepada petani yang memberimu pekerjaan. Hal ini dikarenakan setiap buruh tani memiliki majikannya masing-masing.

Kapan seorang buruh tani boleh mengajukan izin kerja? Kapan pun selama masih terikat hubungan kerja.

Misal, Doni bekerja pada Marwan dalam hal cangkul-mencangkul tanah pada lahan pertanian Marwan. Dia sudah bekerja tiga hari dan hari keempat, Doni tidak dapat bekerja karena tidak enak badan. Maka dari itu, setelah ia menyelesaikan pekerjaan di hari ketiganya, Doni mengunjungi rumah Marwan untuk izin tidak bekerja besok. Dan Marwan mempersilakan tidak bekerja.

Cukup sederhana bukan? Izin kerja buruh tani sangat fleksibel, sebab dapat dilakukan sewaktu-waktu dan dadakan sekalipun. Tidak ada aturan yang mengikat tentang masalah cuti kerja. Kapan pun mengajukan cuti, di hari itu pun juga cuti kerja diberikan.

Lain hal bila kita bekerja sebagai buruh pabrik. Susunan hierarki pabrik lebih panjang. Kita sebagai buruh pabrik dibawahi oleh mandor, mandor dibawahi oleh bos. Maka bila kita mengajukan izin kerja, harus mendapat persetujuan dari bos baru dapat cuti kerja. Maka dari itu, kita harus mengajukan izin kerja pada mandor terlebih dahulu, lalu mandor menyampaikan kepada bos dan mendapatkan keputusan, lalu mandor menyampaikan keputusannya pada buruh pabrik.

Dengan alur yang cukup panjang tersebut, buruh pabrik tidak dapat mengajukan izin kerja sewaktu-waktu atau dadakan. Sebab harus patuh pada aturan yang mengikat.

Dengan demikian, buruh tani dan buruh pabrik memiliki kesamaan hak mendapatkan cuti kerja, bedanya hanya pada prosedur pengajuan izin kerja yang lebih mudah bagi buruh tani ketimbang buruh pabrik.

Bayu Samudra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun