Oleh karena itu, para administrator pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan guna kepentingan masyarakat dan kesejahteraan rakyat harus senantiasa berpegang pada prinsip keadilan.
Apakah perlu mempertimbangkan keadilan dalam pembebasan lahan? Keadilan dalam hitung-hitungan biaya ganti rugi? Sangat diperlukan.
Kamu mau, tanahmu yang dibeli dengan susah payah. Tiba-tiba diambil negara tanpa uang damai. Jelas, kamu bakal mencak-mencak. Paling tidak, ada keadilan yang kamu rasakan.
Pada kasus pembebasan lahan tersebut, yang tidak mendapat kompensasi atau ganti rugi dari pada lahan yang digunakan pembangunan jalan tol adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat atau pemilik lahan yang dilewati pembangunan jalan tol oleh administrator pemerintah atau dinas terkait pembangunan jalan tol.
Penggunaan suatu lahan untuk kepentingan umum maupun kepentingan publik, salah satunya adalah pembangunan jalan tol adalah suatu tindakan yang masuk ke dalam ranah administrasi pertanahan atau hal-hal yang berkaitan dengan ganti rugi pada pertanahan. Pasalnya lahan tersebut sudah dibeli oleh masyarakat atau individu dari negara, sehingga apabila negara membutuhkannya kembali, perlu melakukan upaya ganti rugi atau memberi balas jasa atas pengambilan tanah atau lahan guna kepentingan program pembangunan misalnya jalan tol.Â
Upaya proses ganti rugi ini diatur dalam perundang-undangan mengenai pertanahan dan besar ganti rugi telah diatur sesuai dengan NJOP daerah tersebut. Apabila suatu lahan atau tanah tidak memiliki tuan atau tuan tanahnya tidak diketahui, maka besar ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan yang mengurusi masalah pertanahan di wilayah tersebut hingga pemilik tanah mengakui dan menunjukkan bukti valid mengenai tanah atau lahan tersebut digunakan dalam pembangunan jalan tol.
Sedangkan dalam kasus tersebut adalah masyarakat atau pemilik tanah atau lahan tidak menerima ganti rugi. Hal ini disangkal dengan alasan demi kelancaran transportasi untuk kepentingan masyarakat. Tindakan ini bukanlah suatu amanah yang ada dalam peraturan perundang- undangan, sehingga ada permainan yang tidak benar yang dijalankan oleh administrator pemerintah, dalam hal proses pembebasan lahan pada pembangunan jalan tol maupun upaya ganti rugi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Lantas kita hanya diam saja, jika tanah yang dibeli dengan usaha menabung sejak duduk di bangku kuliah diambil pemerintah? Tidak begitu caranya. Ada aturannya. Wong pemerintah yang buat aturan.Â
Berdasarkan permasalahan tersebut, pemilik tanah atau pemilik lahan dapat melakukan gugatan kepada pengadilan negeri terhadap upaya proses ganti rugi yang macet atau tidak adanya ganti rugi yang diterima dari pemerintah.Â
Hal ini merupakan masalah serius, yang mana pemerintah tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dalam proses pembebasan lahan maupun ganti rugi lahan yang akan digunakan dalam pembangunan jalan tol (baca: pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat), sehingga masyarakat merasa dirugikan atas pembangunan jalan tol.Â