Sebuah proyek jalan tol harus segera diselesaikan dengan alasan demi kelancaran transportasi untuk kepentingan masyarakat banyak, namun disisi lain sebagian warga yang terkena penggusuran akibat proyek itu tidak mendapat ganti rugi yang layak.
Kira-kira apa yang bakal kita lakukan bila tanah warisan kena gusur program pemerintah? Gak dapat ganti rugi. Malah dapat makian dari petugas pertahanan.
Pemerintah era Joko Widodo sangat gencar melakukan pembangunan berbagai macam infrastruktur. Jalan tol, jembatan, bandara, pelabuhan, bendungan, waduk, hingga pasar. Bukankah tanah yang ditentukan sebagai lokasi pembangunan adalah tanah milik masyarakat. Tanah milik seseorang. Lantas mengapa negara (baca: pemerintah) diizinkan membangun sarana dan prasarana tersebut?
Perkara tanah, bukan soal gampang. Ini bukan bentuk pengabdian kepada pemerintah. Setiap tanah yang diambil alih oleh pemerintah, harus mendapat ganti rugi (baca: ganti untung). Pemerintah harus membeli tanah masyarakat tersebut. Lalu boleh membangun apapun untuk kepentingan masyarakat. Kenapa begitu?
Tanah tersebut sudah dibeli oleh buyut saya dari negara. Dulu sekali. Sertifikatnya masih menggunakan mesin tik. Bahkan ada yang tulisan tangan. Jika pemerintah butuh, silakan ambil kembali. Namun, dengan biaya ganti rugi. Saya bakal kehilangan tanah. Harus beli tanah di tempat lain. Uangnya masuk lagi ke negara. Impas.Â
Beda cerita jika sejak dulu, saya tinggal diatas tanah milik pemerintah. Mau tidak mau, hati ini harus tegar melihat fondasi rumah diratakan dengan tanah. Kuat menerima kenyataan tentang kenangan yang diporak-porandakan. Harus sudi angkat kaki. Mencari naungan baru.
Bagaimana bila ada petugas pertahanan atau administrator pemerintah yang tidak adil. Tidak mementingkan kepentingan masyarakat. Tidak mau membayar ganti rugi dengan alasan ngalor-ngidul. Merampas tanah dengan paksa untuk kepentingan masyarakat.
Seorang administrator pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, harus memberikan perhatian maksimal kepada kepentingan masyarakat dan menciptakan kesejahteraan rakyat dengan berpegang pada prinsip keadilan.Â
Sejatinya keadilan adalah nilai moral yang ada dalam setiap individu, karena setiap individu memiliki sikap luhur atau nilai luhur. Salah satunya adalah sisi keadilan (memberikan apa yang semestinya diberikan kepada orang lain dan tidak mengambil hak-hak orang lain). Atas dasar keadilan tersebut, nilai moral perlu dimiliki oleh setiap individu.Â
Maka apabila seseorang menjadi seorang administrator pemerintah atau pegawai negeri sipil, tentu tidak akan canggung dalam menggunakan sisi keadilannya. Memberikan suatu pelayanan dan kebijakan kepada masyarakat yang benar-benar mementingkan kepentingan masyarakat sehingga menciptakan kesejahteraan rakyat.Â
Tidak ada kesulitan dalam diri administrator pemerintah dalam memberikan suatu keadilan kepada masyarakat. Namun, tidak semua administrator pemerintah mampu memilah-milah atau menempatkan porsi keadilan dirinya kepada orang lain. Hal inilah yang mengakibatkan para administrator pemerintah, kadang tidak mengindahkan prinsip keadilan yang memang sejatinya telah tertanam dalam dirinya sendiri.Â
Melalui peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan pemerintahan maupun kode etik seorang administrator pemerintah, prinsip keadilan senantiasa melekat dalam peraturan-peraturan pemerintah.Â
Hal ini mengindikasikan bahwa, keadilan memegang peranan penting dalam memberikan suatu pelayanan sekaligus kebijakan terhadap masyarakat, sehingga benar-benar mementingkan kepentingan masyarakat agar menciptakan suatu kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan yang benar-benar terasa di hati masyarakat.
Prinsip keadilan harus dipegang teguh bagi seorang administrator pemerintah, baik dalam menjalankan roda pemerintahan guna memberikan pelayanan kepada masyarakat, merumuskan kebijakan mengenai masyarakat.Â
Dengan berpedoman, mementingkan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri maupun golongan tertentu, agar menciptakan suatu kondisi sejahtera bagi kehidupan masyarakat. Karena sejatinya, kesejahteraan rakyat adalah tujuan dasar daripada pemerintahan Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945, memajukan kesejahteraan umum.
Sikap keadilan harus ditunjukkan oleh administrator pemerintah kepada siapapun, baik lembaga maupun instansi pemerintahan. Yang mengartikan, prinsip keadilan menyebar luas dan mendalam dalam setiap sendi-sendi atau struktur daripada pola pemerintahan, karena dengan adanya keadilan akan menciptakan suatu kesejahteraan, kebahagiaan, ketentraman, dan kenyamanan berkehidupan dalam masyarakat.Â
Apabila keadilan tidak ditanamkan dalam perilaku administrator pemerintah, terutama menjalankan proses pemerintahan atau roda pemerintahan, maka celakalah pemerintahan tersebut.Â
Sebab apabila proses berjalannya pemerintahan tidak didasari atau dilandasi dengan adanya keadilan, maka akan merugikan kehidupan masyarakat bahkan dirinya sendiri. Alhasil, keadilan memegang peranan yang sangat penting dan harus diprioritaskan dalam memberikan suatu pelayanan kepada masyarakat.
Berikut ciri-ciri tindakan seorang administrator pemerintahan yang mengedepankan prinsip keadilan atau berlaku adil dalam menjalankan roda pemerintahan, antara lain; tindakan konkret atau nyata yang diberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diberikan; penerapan yang benar dari tindakan pada seseorang; memperlakukan semua orang secara sama atau sederajat tanpa membeda-bedakan keragaman yang ada, baik agama, suku, etnis maupun strata ekonomi; memberikan perlakuan yang layak terhadap orang lain; memperbaiki kesalahan dan memberi hukuman kepada pihak yang melakukan kesalahan, sekaligus memberi ganti rugi kepada korban daripada kesalahan tersebut; dilarang melakukan tindakan memihak; harus melakukan tindakan yang secara sah diatur dalam hukum; melakukan tindakan yang pantas untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat; serta menghargai berbagai kebebasan dasar dari setiap orang, sekaligus menerapkan ajaran keadilan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.
Model ciri-ciri tindakan administrator pemerintah yang berlaku adil tersebut, harus diterapkan dalam proses menjalankan roda pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan sekaligus merumuskan kebijakan bagi kehidupan masyarakat, agar senantiasa mementingkan kepentingan umum maupun memprioritaskan kepentingan masyarakat guna menciptakan kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan dalam konstitusi.
Sikap dan perbuatan adil atau keadilan ini harus senantiasa ada dalam jiwa seorang administrator pemerintah, baik sedang bertugas dalam instansi pemerintahan maupun tidak. Sejatinya keadilan adalah suatu hal yang non-stop untuk tidak dikerjakan, artinya setiap detik kita harus memperhatikan sisi keadilan.Â
Oleh karena itu, para administrator pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan guna kepentingan masyarakat dan kesejahteraan rakyat harus senantiasa berpegang pada prinsip keadilan.
Apakah perlu mempertimbangkan keadilan dalam pembebasan lahan? Keadilan dalam hitung-hitungan biaya ganti rugi? Sangat diperlukan.
Kamu mau, tanahmu yang dibeli dengan susah payah. Tiba-tiba diambil negara tanpa uang damai. Jelas, kamu bakal mencak-mencak. Paling tidak, ada keadilan yang kamu rasakan.
Pada kasus pembebasan lahan tersebut, yang tidak mendapat kompensasi atau ganti rugi dari pada lahan yang digunakan pembangunan jalan tol adalah salah satu bentuk ketidakadilan yang diterima oleh masyarakat atau pemilik lahan yang dilewati pembangunan jalan tol oleh administrator pemerintah atau dinas terkait pembangunan jalan tol.
Penggunaan suatu lahan untuk kepentingan umum maupun kepentingan publik, salah satunya adalah pembangunan jalan tol adalah suatu tindakan yang masuk ke dalam ranah administrasi pertanahan atau hal-hal yang berkaitan dengan ganti rugi pada pertanahan. Pasalnya lahan tersebut sudah dibeli oleh masyarakat atau individu dari negara, sehingga apabila negara membutuhkannya kembali, perlu melakukan upaya ganti rugi atau memberi balas jasa atas pengambilan tanah atau lahan guna kepentingan program pembangunan misalnya jalan tol.Â
Upaya proses ganti rugi ini diatur dalam perundang-undangan mengenai pertanahan dan besar ganti rugi telah diatur sesuai dengan NJOP daerah tersebut. Apabila suatu lahan atau tanah tidak memiliki tuan atau tuan tanahnya tidak diketahui, maka besar ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan yang mengurusi masalah pertanahan di wilayah tersebut hingga pemilik tanah mengakui dan menunjukkan bukti valid mengenai tanah atau lahan tersebut digunakan dalam pembangunan jalan tol.
Sedangkan dalam kasus tersebut adalah masyarakat atau pemilik tanah atau lahan tidak menerima ganti rugi. Hal ini disangkal dengan alasan demi kelancaran transportasi untuk kepentingan masyarakat. Tindakan ini bukanlah suatu amanah yang ada dalam peraturan perundang- undangan, sehingga ada permainan yang tidak benar yang dijalankan oleh administrator pemerintah, dalam hal proses pembebasan lahan pada pembangunan jalan tol maupun upaya ganti rugi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Lantas kita hanya diam saja, jika tanah yang dibeli dengan usaha menabung sejak duduk di bangku kuliah diambil pemerintah? Tidak begitu caranya. Ada aturannya. Wong pemerintah yang buat aturan.Â
Berdasarkan permasalahan tersebut, pemilik tanah atau pemilik lahan dapat melakukan gugatan kepada pengadilan negeri terhadap upaya proses ganti rugi yang macet atau tidak adanya ganti rugi yang diterima dari pemerintah.Â
Hal ini merupakan masalah serius, yang mana pemerintah tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dalam proses pembebasan lahan maupun ganti rugi lahan yang akan digunakan dalam pembangunan jalan tol (baca: pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat), sehingga masyarakat merasa dirugikan atas pembangunan jalan tol.Â
Oleh karena itu, pemerintah harus mengedepankan sifat-sifat maupun kode etik dalam penyelenggaraan negara sehingga masalah mengenai pembayaran ganti rugi maupun tidak adanya ganti rugi dapat terhindari, supaya masyarakat akan sama-sama senang karena lahannya diganti rugi oleh pemerintah, senang karena adanya jalan tol yang dapat mempercepat arus transportasi dan mobilisasi barang dan jasa.Â
Pemerintah bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi. Apabila masyarakat tidak menerima ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan bersama mengenai besaran NJOP daerah tersebut.
Upaya yang perlu dilakukan oleh administrator pemerintah tentunya memberikan balas jasa atau ganti rugi sesuai besaran NJOP daerah tersebut secara layak, proses ganti rugi haruslah cepat dan melibatkan berbagai macam pihak, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai pertahanan dan memberikan apa yang semestinya diberikan atau hak yang diterima oleh masyarakat, apabila hak masyarakat itu diambil oleh pemerintah untuk kepentingan umum.Â
Melalui pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat atas lahan atau tanah yang akan digunakan dalam proses pembangunan jalan tol, tentunya menyebabkan masyarakat senang terhadap kinerja pemerintah yang benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan kepentingan umum, sehingga administrator pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait dalam pembangunan jalan tol akan jauh lebih mudah dalam proses pembangunan karena tidak lagi terganggu oleh masalah administratif maupun masalah keuangan yang sejatinya menjadi persoalan hebat bagi para pemilik tanah.
Siapa sih yang gak ijo matanya, jika dikasih uang. Ingat, kita manusia. Bukan, Hulk.Â
Perilaku adil yang ditunjukkan oleh administrator pemerintah dalam proses penyelesaian permasalahan ganti rugi lahan, karena lahannya digunakan sebagai pembangunan jalan tol perlu menciptakan keadilan tindakan sekaligus administrator pemerintah yang adil.Â
Administrator pemerintah perlu memiliki jiwa yang adil atau jiwa berkeadilan yang ditunjukkan dengan tindakan keadilan, agar menciptakan perwujudan perilaku maupun tindakan yang adil.Â
Contoh, administrator pemerintah menerima keluhan mengenai permasalahan ganti rugi pembebasan lahan penggunaan pembangunan jalan tol yang tidak terselesaikan secara adil, merinci seluruh identitas sekaligus luas lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tol dan ditunjukkan dengan perbuatan yang adil atau tindakan yang adil dengan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh administrator pemerintah yang tidak memihak maupun melanggar hak-hak yang sebenarnya harus diserahkan kepada pemilik tanah yang yang terkena dampak pembangunan jalan tol.Â
Seperti besaran biaya ganti rugi yang dikeluarkan oleh pemerintah harus berdasarkan NJOP daerah tersebut dan luas wilayah atau lahan yang dimiliki oleh masyarakat guna dibutuhkan dalam pembangunan jalan tol.
Bagaimana, apakah biaya ganti rugi tanah milik kamu sudah sesuai aturan perundang-undangan?Â
Beberapa waktu lalu, tanah Pertiwi digemparkan dengan tayangnya sebuah video mengenai keramaian salah satu kampung di Indonesia yang berbondong-bondong beli mobil baru. Usut punya usut, uang yang digunakan untuk beli mobil mewah tersebut adalah biaya ganti rugi (baca: ganti untung) atas lahan sawah milik warga dari Pertamina.
Untuk sampai pada proses tersebut, sangatlah lama dan memakan tenaga. Mungkin para petani sudah panen padi delapan kali. Pasalnya, gak mudah bernegosiasi dengan masyarakat apalagi perihal tanah. Walaupun kita sendiri bakal masuk tanah, tapi perkara tanah, nyawa taruhannya.Â
Sebenarnya, susah senang. Tanah yang kita miliki dibeli pemerintah. Dapatlah uang. Susahnya, pengelolaan uang tersebut. Harus beli tanah lagi. Atau kalau ingin pensiun dari pertanian, taruhlah uang tersebut dalam bentuk investasi atau deposito. Sebagian dibelikan untuk menyenangkan hati dan pikiran. Boleh beli mobil baru. Beli gadget anyar. Tapi, jangan beli buku nikah baru (baca: cari istri baru). Bisa kacau.
Jadi, bila ada tanah milikmu dilirik pemerintah. Negolah harganya. Sepakati biaya ganti rugi. Taati aturan perundangan-undangan. Intinya, sama-sama untung. Bukan buntung.Â
Bayu Samudra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H