Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Manfaat Penggunaan Teknologi pada Instansi Pemerintah dalam Memberikan Pelayanan Publik

12 Februari 2021   21:50 Diperbarui: 12 Februari 2021   22:10 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari bapenda.jabarprov.go.id (Ilustrasi Pelayanan Publik)

Kemudian, dilanjutkan dengan aktivasi efin pajak kita yang jauh lebih fleksibel dan cepat, bisa dengan mengirim email tanpa harus datang ke kantor pajak, hingga pelaporan SPT tahunan sekaligus dengan rentetan lainnya dengan PKP, yaitu pengusaha kena pajak dapat dilakukan secara online dengan pemanfaatan teknologi yang telah dilakukan oleh organisasi pemerintahan, Direktorat Jenderal Pajak kepada semua KPP Pratama maupun KPP Pratama Madya hingga KP2KP.

****

Foto dari bapenda.jabarprov.go.id (Ilustrasi Pelayanan Publik)
Foto dari bapenda.jabarprov.go.id (Ilustrasi Pelayanan Publik)
Baiklah, saya bakal memberikan contoh pelayanan publik yang lain. Kayak gak enak hati kalau hanya satu lembaga. Seperti sedang mengunggulkan satu instansi saja. Padahal Indonesia ini kaya akan instansi pemerintahan. Bukan hanya suku, agama, ras, dan antar golongan yang beragam. Organisasi plat merah pelayan masyarakat juga variatif.

Penggunaan teknologi informasi pada organisasi pemerintah dalam proses pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien pada Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, mengenai pembuatan paspor. 

Saat ini, pembuatan paspor dapat dilakukan di manapun, asal persyaratan telah kita dapatkan atau telah terpenuhi, sehingga kita bisa mendaftar pengajuan pembuatan paspor pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Istilah populernya daring. Online.

Upaya ini, sangat memudahkan masyarakat. Khususnya bagi para pelajar yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri. Para usahawan ataupun eksportir yang ingin ke luar negeri menemui partner kerjanya dalam upaya lintas negara, karena dalam penerbangan lintas negara memerlukan paspor sebagai identitas resmi suatu kewarganegaraan yang bersangkutan. 

Pembuatan paspor ini telah didekatkan kepada masyarakat melalui platform digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga masyarakat dapat membuatnya secara langsung dengan identitas yang telah kita siapkan. 

Misalnya KTP, kartu keluarga, foto dan tanda tangan atau lainnya. Kemudian, persyaratan kita unggah kepada platform digital yang telah disediakan. Selesai. Lalu, staff administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan koreksi sekaligus review daripada berkas yang telah kita kirimkan. Jika di acc atau diterima, maka kita akan membayarkan sejumlah biaya pembuatan paspor dengan mengirimkan suatu kode transaksi kepada si pemohon (pembuat paspor), si pemohon paspor kemudian membayarkan biaya tersebut kepada bank persepsi yang telah ditunjuk. 

Tata kelola ini sangat transparan, karena tidak ada campur tangan di antara para pihak pemohon maupun petugas dalam upaya percepatan atau upaya suap untuk semakin mempercepat proses pembuatan paspor.

Proses pelayanan pembuatan paspor yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah terobosan sekaligus inovasi dalam pelayanan publik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Hal ini mengindikasikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi telah menggunakan teknologi informasi pada organisasi atau instansi pemerintahannya,sehingga dapat mempercepat kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dalam proses penerbitan paspor kepada masyarakat. Masyarakat merasakan kemudahan dalam pengurusan paspor dan mempermudah kegiatan atau aktivitas masyarakat dalam upaya perjalanan luar negeri maupun urusan luar negeri lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun