Tak ada satupun aturan bahkan konstitusi Indonesia yang menyebutkan bahwa, warga negara asing dapat menjabat dalam tatanan kepemerintahan di Indonesia.
WNA dilarang jadi pejabat Pertiwi. Ini bukan soal emansipasi, kesetaraan gender, dan kompromi politik. Larangan tersebut telah dipaku kokoh dalam dinding instansi pemerintah Indonesia. Gak bakal ada yang berani menurunkan. Apalagi mencabut paku tersebut. Jahanam.
Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan pemerintahan. Entah itu seorang RT (rukun tetangga) bahkan seorang presiden sekali pun. Gak ada orang asing. Semua dikelola masyarakat Indonesia dan anak cucunya. Tak seorang asing pun diberi kedudukan meski hanya seorang juru parkir instansi kantor kelurahan.
Hal tersebut bukan kutukan atas merajalelanya kriminalitas di Indonesia. Namun sebagian puing penderitaan bangsa Indonesia di masa terdahulu. Bukan masalah trauma dan drama. Melainkan iktikad kokoh pancasila. Bhineka Tunggal Ika. Warga negara asing tak mengenal itu. Mereka menyeragamkan keragaman. Mereka memaksakan penyeragaman.
Bolehkah WNA menjabat di Indonesia, walau hanya seorang tuwawa (baca: orang yang mengatur irigasi pertanian desa)?
Tidak boleh. Sekali lagi tidak boleh. Meski sudah menikah dengan warga negara Indonesia. Tidak boleh.
Kecuali, bila ada seorang WNA yang cinta kepada Nusantara secara tulus, ikhlas, dan penuh kasih sayang. Sukma Pertiwi merestui. WNA tersebut bakal menetap di Indonesia. Melepaskan kewarganegaraannya. Tinggal di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Patuh kepada hukum Indonesia. Menaati dan mengakui pemerintah Indonesia. Menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Ia bakal diterima di pangkuan Pertiwi.
Namun, belum tentu disambut hangat oleh para tetua bangsa. Tidak ada jalan tol menuju istana. Tak pernah ada jembatan yang terhubung ke kursi kepala daerah. Tak bakal ada rute alternatif mencapai bilik-bilik pegawai pemerintahan. Semua ditempuh dengan jalan kaki, lebih-lebih merangkak. Itu pun bila tiba dengan selamat.
Sangat sulit, seorang asing menjabat di Indonesia. Sekali lagi sangat berat. Jangankan warga negara asing, warga negara sendiri saja, ampun ruwet. Indonesia bukan destinasi merantau kekuasaan. Jadi, jangan menapakkan kaki asing milikmu di dalam sukma pemerintahan elok amat kucinta ini.
Jangan sia-siakan waktumu, wahai warga asing. Untuk bisa berleha-leha di pelataran rumah Pertiwi. Langkahmu sangat sulit. Seperti langkahku di negerimu. Tertatih, menderita, dan tersiksa.
Berharap boleh. Tapi, jangan bermain kekuasaan di negeri orang. Mainlah secara wajar. Layaknya tamu. Duduklah bila dipersilahkan. Lihat-lihatlah kemolekan negeri ini, tanpa harus bercampur tangan mengolah pemerintahan. Biarkan kami berjalan mandiri. Merasakan kemerdekaan yang telah diraih bapak bangsa kami.
Alangkah baiknya, kamu (WNA) harus menjadi wisatawan. Nikmati kesejukan dan keragaman bangsa Indonesia. Cicipi setiap kuliner di tanah Pertiwi. Tapi, jangan pernah kau sentuh pintu pemerintahan Indonesia. Sekali lagi, jangan pernah.
Warga negara asing hanya diperbolehkan menjadi wisatawan mancanegara. Berlibur ke pelosok negeri. Memotret keindahan alam Pertiwi. Merasakan semangkuk soto babat. Mendaki puncak Semeru maupun Merapi. Menikmati secangkir kopi Toraja. Berkeliling kota dengan menaiki becak. Tidak membuang sampah sembarang.
WNA diperkenankan memotret keindahan alam Pertiwi. Abadikan setiap momen indah, apik, epic, keren dalam ponsel, kamera, dan alat rekam lainnya. Tunjukkan keindahan alam Pertiwi dalam sosial mediamu. Kami tak meminta itu, perilakumu pasti mengarah ke situ. Sila potret apa pun yang kalian sukai, kagumi, dan inginkan.Â
WNA sangat boleh merasakan soto babat. Tidak pernah ada perpu, perpres, perda, perdes, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang melarang keras seorang warga asing mencicipi semangkuk soto babat ataupun kuliner lainnya. WNA bebas merasakan cita rasa rempah Nusantara, rawon, sate, rujak cingur, gudeg, empek-empek, wadai, pecel, rengginang, es dawet, campur, nagasari, dan semua jajanan Indonesia. Bebas kalian makan dan minum, asal bayar dulu.Â
WNA diizinkan mendaki puncak gunung dan menyelam di lautan. Sekali lagi, tidak ada peraturan yang menskor perizinan mendaki dan menyelam. Semua WNA boleh mendaki dan menyelam. Sila daki Semeru, Kerinci, Jayawijaya, maupun gunung-gunung di Indonesia lainnya. Boleh menyelami lautan Indonesia; taman Bunaken, pantai pink, segoro kidul, dan semua lautan Indonesia.
WNA diperbolehkan menikmati secangkir kopi Toraja. Lebih-lebih semua cita rasa kopi Nusantara. Gak ada larangan untuk itu. Jika ada, mungkin kamu gak kebagian cangkir kopinya. Jadi, belum bisa seruput kopi panas. Bersabarlah. Kalian para warga negara asing sangat boleh menikmati secangkir kopi Toraja, secangkir kopi Gayo, secangkir kopi Banyuwangi, dan lainnya. Asal kamu boleh minum kopi.Â
WNA gak harus berkeliling kota dengan menaiki becak. Namun jika ingin merasakan sensasi naik becak, silakan. Mengelilingi kota dengan naik delman, naik odong-odong pun boleh. Sukur muat saja.
WNA dilarang membuang sampah sembarang. Entah kamu datang ke Indonesia dengan paspor hijau, merah, biru tua, maupun hitam. Kalian warga negara asing dilarang membuang sampah sembarang. Setiap depa tanah Pertiwi harus bebas dari sampah, baik sampah anorganik maupun organik. Sekali-kali jangan pernah kau buang sampah di negeri Indonesia. Sangat dilarang keras. Ada hukum yang mengatur hal itu. Jadi, WNA tidak boleh membuang sampah sembarang di mana pun di atas tanah air Indonesia.
Dengan demikian, WNA tidak boleh menduduki jabatan pemerintahan di Indonesia dan hanya diperkenankan menjadi wisatawan saja.
Jika mau jadi pejabat pemerintahan di Indonesia, pikirkan baik-baik. Ini bukan negerimu. Jangan berharap lebih dari masyarakat Indonesia, hukum Indonesia telah mengatur hak tersebut. Hanya warga negara Indonesia yang dapat menduduki jabatan pemerintahan di Indonesia, kini, esok, dan nanti.
Lantas masih ngebet jadi pejabat pemerintahan di Indonesia? Mending jadi wisatawan saja.
Bayu Samudra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H