Mohon tunggu...
Bayu Samudra
Bayu Samudra Mohon Tunggu... Freelancer - Penikmat Semesta

Secuil kisah dari pedesaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

WNA Boleh Jadi Pejabat Indonesia, Alangkah Baiknya Jadi Wisatawan Saja

6 Februari 2021   10:45 Diperbarui: 6 Februari 2021   10:59 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berharap boleh. Tapi, jangan bermain kekuasaan di negeri orang. Mainlah secara wajar. Layaknya tamu. Duduklah bila dipersilahkan. Lihat-lihatlah kemolekan negeri ini, tanpa harus bercampur tangan mengolah pemerintahan. Biarkan kami berjalan mandiri. Merasakan kemerdekaan yang telah diraih bapak bangsa kami.

Alangkah baiknya, kamu (WNA) harus menjadi wisatawan. Nikmati kesejukan dan keragaman bangsa Indonesia. Cicipi setiap kuliner di tanah Pertiwi. Tapi, jangan pernah kau sentuh pintu pemerintahan Indonesia. Sekali lagi, jangan pernah.

Warga negara asing hanya diperbolehkan menjadi wisatawan mancanegara. Berlibur ke pelosok negeri. Memotret keindahan alam Pertiwi. Merasakan semangkuk soto babat. Mendaki puncak Semeru maupun Merapi. Menikmati secangkir kopi Toraja. Berkeliling kota dengan menaiki becak. Tidak membuang sampah sembarang.

Wisatawan asing (foto dari travel.kompas.com milik I Made Asdhiana)
Wisatawan asing (foto dari travel.kompas.com milik I Made Asdhiana)
WNA diperbolehkan berlibur ke pelosok negeri Indonesia. Belum ada aturan, wisatawan asing dilarang tandang ke negeri elok bak surga dunia. Setiap warga negara asing boleh mengunjungi tempat wisata mana pun. Tanah Aceh, dataran tinggi Dieng, tugu khatulistiwa, pulau Komodo, dan seluruh jengkal tanah Pertiwi.

WNA diperkenankan memotret keindahan alam Pertiwi. Abadikan setiap momen indah, apik, epic, keren dalam ponsel, kamera, dan alat rekam lainnya. Tunjukkan keindahan alam Pertiwi dalam sosial mediamu. Kami tak meminta itu, perilakumu pasti mengarah ke situ. Sila potret apa pun yang kalian sukai, kagumi, dan inginkan. 

WNA sangat boleh merasakan soto babat. Tidak pernah ada perpu, perpres, perda, perdes, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang melarang keras seorang warga asing mencicipi semangkuk soto babat ataupun kuliner lainnya. WNA bebas merasakan cita rasa rempah Nusantara, rawon, sate, rujak cingur, gudeg, empek-empek, wadai, pecel, rengginang, es dawet, campur, nagasari, dan semua jajanan Indonesia. Bebas kalian makan dan minum, asal bayar dulu. 

WNA diizinkan mendaki puncak gunung dan menyelam di lautan. Sekali lagi, tidak ada peraturan yang menskor perizinan mendaki dan menyelam. Semua WNA boleh mendaki dan menyelam. Sila daki Semeru, Kerinci, Jayawijaya, maupun gunung-gunung di Indonesia lainnya. Boleh menyelami lautan Indonesia; taman Bunaken, pantai pink, segoro kidul, dan semua lautan Indonesia.

WNA diperbolehkan menikmati secangkir kopi Toraja. Lebih-lebih semua cita rasa kopi Nusantara. Gak ada larangan untuk itu. Jika ada, mungkin kamu gak kebagian cangkir kopinya. Jadi, belum bisa seruput kopi panas. Bersabarlah. Kalian para warga negara asing sangat boleh menikmati secangkir kopi Toraja, secangkir kopi Gayo, secangkir kopi Banyuwangi, dan lainnya. Asal kamu boleh minum kopi. 

WNA gak harus berkeliling kota dengan menaiki becak. Namun jika ingin merasakan sensasi naik becak, silakan. Mengelilingi kota dengan naik delman, naik odong-odong pun boleh. Sukur muat saja.

WNA dilarang membuang sampah sembarang. Entah kamu datang ke Indonesia dengan paspor hijau, merah, biru tua, maupun hitam. Kalian warga negara asing dilarang membuang sampah sembarang. Setiap depa tanah Pertiwi harus bebas dari sampah, baik sampah anorganik maupun organik. Sekali-kali jangan pernah kau buang sampah di negeri Indonesia. Sangat dilarang keras. Ada hukum yang mengatur hal itu. Jadi, WNA tidak boleh membuang sampah sembarang di mana pun di atas tanah air Indonesia.

Dengan demikian, WNA tidak boleh menduduki jabatan pemerintahan di Indonesia dan hanya diperkenankan menjadi wisatawan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun