Situasi akhir-akhir ini mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang diharapkan dapat menahan arus modal keluar di Tanah Air. Pada bulan Maret 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.18/PMK.03/2021 sebagai pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster perpajakan. PMK 18/2021 ini mengatur pendapatan dividen tidak dikenakan pajak penghasilan sepanjang di investasikan kembali di Indonesia. Sebelumnya, dividen dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi terkena PPh Final 10%.
Salah satu syarat untuk dividen luar negeri tidak dikenakan pajak adalah nilai investasinya 30% dari laba setelah pajak. Jangka waktu investasinya paling singkat 3 (tiga) tahun dan dilakukan akhir bulan ke-3 untuk wajib pajak orang pribadi dan ke-4 untuk wajib pajak badan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka dividen/penghasilan itu dikenakan tarif objek PPh.Â
Hal ini akan memberi efek positif bagi pasar modal. Faktor pengurang pajak ini akan menarik investor untuk tetap menaruh keuntungan hasil dividen di Indonesia untuk  diinvestasikan kembali. Dengan demikian dana di pasar modal tetap bertahan dan mencegah pelarian modal keluar Indonesia.
Produktivitas modal di dalam negeri akan meningkat dengan kebijakan ini, karena laba tidak ditumpuk begitu saja untuk menghindari pajak dividen. Dengan demikian akan menggerakkan ekonomi, mendorong distribusi dividen yang dapat direinvestasikan.
DAFTAR PUSTAKA
- Scott.Besley & Eugene F. Brigham, 2008, Essentials of Managerial Finance, Florida: The Dryden Press.
- Boediono, 2014, Pengantar Ilmu Ekonomi, Yogyakarta: BPFE.
- A.Syarifuddin Alsah, 2002, Pemotongan-Pemungutan Pajak Penghasilan, Jakarta: Kharisma Bintang Kreativitas Prima.
- Republik Indonesia, 2008, Â UU No.36/2008) tentang Pajak Penghasilan,
- Kementerian Keuangan, 2021, PMK No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11/2020
- https://news.ddtc.co.id/mulai-hari-ini-seluruh-pemotong-pph-pasal-23-26-wajib-pakai-e-bupot-23548
- http://nusatax.com/pengertian-penghasilan-lain-dalam-p3b/
- https://news.ddtc.co.id/selamat-datang-era-bebas-pajak-dividen-28218
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H