Mohon tunggu...
Basuki Rachmat
Basuki Rachmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Proses

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Pandangan Islam Mengenai Seni Musik di Era Saat Ini, Haram atau Halal?"

15 Juli 2021   13:30 Diperbarui: 15 Juli 2021   14:18 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kkbox.com

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali alat kecapi, ggendang, seruling, rebab dan sebagainya itu haram. Sama dengan halnya bermain dadu atau catur. Sedangkan bernyanyi atau olah vocal memperindah suara sendiri hukumnya boleh bahkan dianjurkan saat membaca Al-Quran. Asal tidak sampai mengubah huruf atau menambah kosa kata. Jika mengubahnya maka memperindah suara itu tidak boleh. Demikian dengan halnya melagukan atau memperindah suara dalam memberi nasihat atau kata-kata hikmah dan sebagainya. Menurut mereka (penganut mazhab hambali), membaca alquran dengan dilagukan dan mendengarnya adalah makruh.

Jadi kesimpulannya adalah apakah musik haram atau halal itu masih menjadi sebuah pro dan kontra di tengah masyarakat dan juga tentunya ulama-ulama. Dalam pandangan penulis pribadi yang bisa disimpulkan dari pendapat ulama serta mazhab yang dipaparkan diatas adalah musik yang dilarang dalam agama islam adalah musik yang membuat kita lalai dan membuat kita lupa untuk beribadah kepada Allah. Mendengarkan musik dan bernyanyi dengan nada indah tidaklah haram hukumnya selagi tidak mengandung lirik-lirik yang mengundang kita untuk bermaksiat seperti lirik yang vulgar dan tabu untuk didengar. Selagi kita mendengarkan atau menikmati musik tetapi tidak lalai untuk beribadah kepada Allah, maka musik diperbolehkan dalam islam.

Referensi web dan bacaan:

1, 2,3,4,5,6,7 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun