4. Mazhab Hambali
Menurut Mazhab Hambali alat kecapi, ggendang, seruling, rebab dan sebagainya itu haram. Sama dengan halnya bermain dadu atau catur. Sedangkan bernyanyi atau olah vocal memperindah suara sendiri hukumnya boleh bahkan dianjurkan saat membaca Al-Quran. Asal tidak sampai mengubah huruf atau menambah kosa kata. Jika mengubahnya maka memperindah suara itu tidak boleh. Demikian dengan halnya melagukan atau memperindah suara dalam memberi nasihat atau kata-kata hikmah dan sebagainya. Menurut mereka (penganut mazhab hambali), membaca alquran dengan dilagukan dan mendengarnya adalah makruh.
Jadi kesimpulannya adalah apakah musik haram atau halal itu masih menjadi sebuah pro dan kontra di tengah masyarakat dan juga tentunya ulama-ulama. Dalam pandangan penulis pribadi yang bisa disimpulkan dari pendapat ulama serta mazhab yang dipaparkan diatas adalah musik yang dilarang dalam agama islam adalah musik yang membuat kita lalai dan membuat kita lupa untuk beribadah kepada Allah. Mendengarkan musik dan bernyanyi dengan nada indah tidaklah haram hukumnya selagi tidak mengandung lirik-lirik yang mengundang kita untuk bermaksiat seperti lirik yang vulgar dan tabu untuk didengar. Selagi kita mendengarkan atau menikmati musik tetapi tidak lalai untuk beribadah kepada Allah, maka musik diperbolehkan dalam islam.
Referensi web dan bacaan:
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI