Mohon tunggu...
Basuki Rachmat
Basuki Rachmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Proses

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Pandangan Islam Mengenai Seni Musik di Era Saat Ini, Haram atau Halal?"

15 Juli 2021   13:30 Diperbarui: 15 Juli 2021   14:18 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.wallpaperkiss.com/wken/iRxhoTm/

Menurut bapak Quraish Shihab dalam kutipan buku Tafsir Maudhu’I atas Perbagai Persolan. Seni adalah keindahan. Ia merupakan ekspresi ruh dan budaya manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia lahir dari sisi terdalam manusia di dorong oleh kecenderungan seniman kepada yang indah, apapun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan naluri manusia ataupun fitroh yang dianugerahkan Allah kepada hambahamba-Nya. Menurut pakar Herbet Read keindahan adalah satu kesatuan dan hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan indra manusia. Jadi keindahan itu dapat kita rasakan dan tentu beragam macam bentuknya. Ada keindahan yang dapat kita nikmati dan rasakan dari yang dideteksi oleh mata yaitu penglihatan seperti contoh menikmati keindahan yang ada dalam foto atau sebuah lukisan. Lalu ada juga keindahan yang dapat dirasakan dari indra pendengar kita yaitu contohnya musik.

Sebagai penulis saya fokuskan terlebih dahulu permasalahan pada seni musik ini, yang dimana sebenarnya seni musik ini tergolong masuk dalam salah satu yang bisa disebut dari kategori dalam keindahan. Banyak juga ulama maupun orang-orang diluar sana yang masih berselisih pendapat mengenai hukum dan hadist perihal masalah hal ini. Padahal perihal masalah ini bukanlah suatu permasalahan yang baru dan sudah banyak dibahas di masa sebelumnya. Dan hingga sekarang masih menjadi pro dan kontra dan juga belum disahkan hukumnya bagaimana. Sebelum saya membahas lebih lanjut dan jauh lagi tentang masalah ini. Izinkan saya sebagai penulis terlebih dahulu menjelaskan mengenai pengertian dari musik. Agar teman-teman pembaca lebih mengetahui apa itu musik secara definisi atau pendapat dari pakar yang menekuni bidang ini.
Dalam musik terdapat irama, keindahan, dan lirik. Nada atau suara yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung warna, lagu, dan keharmonisan, terutama yang menggunakan alat-alat yang dapat menghasilkan bunyi. Menurut Aristoteles musik memiliki arti sebagai sesuatu yang mempunyai kemampuan mendamaikan hati yang gundah, mempunyai terapi rekreatif dan menumbuhkan jiwa patriotisme. Musik memiliki definisi yang beraneka ragam, antara lain: (1) Bunyi atau kesan terhadap sesuatu yang ditangkap oleh indera pendengar. (2) Suatu karya seni dengan segenap unsur pokok dan pendukungnya. (3) Segala bunyi yang dihasilkan secara sengaja oleh seseorang atau kumpulan dan disajikan sebagai musik.

Menurut Adjie Esa Poetra seni musik adalah sebuah bunyi yang teratur, bukan saja bersifat moral normatif, melainkan juga diakui selaras yang berdasarkan penghitungan para ahli ilmu fisika. Kemudian pengertian dari Suhastjarja. Suhastjarja adalah dosen senior di Institut Seni Indonesia Yogyakarta, tamatan Peabody Institute Amerika. Menurutnya pengertian seni musik yakni suatu ungkapan rasa indah manusia dalam bentuk konsep pemikiran yang bulat, tentang bentuk wujud nada atau suara lainnya yang mengandung sebuah ritme dan harmoni serta memiliki suatu bentuk dalam ruang dan waktu yang dikenal oleh diri sendiri dan manusia lain dalam suatu lingkungan hidupnya sehingga dapat dimengerti dan dinikmatinya.

Seni musik adalah suatu yang membuahkan hasil karya seni, berupa bunyi berbentuk lagu atau komposisi yang mengungkapkan fikiran serta perasaan penciptanya lewat unsur-unsur pokok musik, yakni irama, melodi, harmoni, serta bentuk atau susunan lagu dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Jamalus (1988 : 1)

Musik sendiri masuk ke dalam kesenian. Sedangkan kesenian merupakan salah satu tujuh unsur kebudayaan universal. Kesenian merupakan hasil budi dan karya manusia. Seni adalah suatu karya imajinatif penuh keindahan yang dihasilkan manusia dari penglihatan, pendengaran, dan perasaan. Dari pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa senimusik adalah ekspresi perasaan dan jiwa manusia sebagai fitrahnya terhadap keindahan yang di ungkapkan lewat nada dan irama baik vokal maupun instrumen yang tersusun dalam melodi dan harmoni dan dapat memberikan efek-efek secara psikologis kepada yang melihat dan mendengarkannya.

Di era seperti sekarang ini musik telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari manusia dan penulis sendiri juga suka dengan berbagai macam genre musik baik lokal maupun luar. Musik mempunyai manfaat dalam setiap sendi kehidupan kita, baik itu sebagai sarana hiburan ketika di jalan, sedang nugas, bekerja, atau lain-lain. Namun, bagaimana posisi musik dalam pandangan Islam? Pastinya muncul pertanyaan di benak banyak orang terutama kaum muslim yang menanyakan bahwa sebenarnya musik dalam pandangan islam itu haram atau halal sih sebenarnya?

Dalam Islam, ada dua pandangan terhadap musik. Ada ulama yang membolehkan dan ada juga yang melarangnya. Perbedaan ini muncul lantaran Alquran tak membolehkan dan melarangnya. Namun demikian, terjadi perbedaan pandangan dari para ulama tentang boleh atau tidaknya bermain musik, termasuk mendengarkan serta menikmatinya. Banyak para ulama yang berbeda paham antara satu sama lain mengenai hukum bernyanyi dan bermain musik dalam islam.

Musik Haram Menurut Ulama Besar

Sedangkan kelompok ulama yang mengharamkan seni musik di antaranya Imam Ibnu Al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam Asy Syaukani yang berdasarkan pada surat Luqman ayat 6. “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.

Sejumlah ulama lain seperti Qadi Abu Tayyib al-Tabari, Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan Sufyan menyatakan bahwa musik tidak diperbolehkan. Imam Syafi’i berkata: ”Menyanyi hukumnya makruh dan menyerupai kebatilan. Barang siapa sering bernyanyi maka tergolong safeh (orang bodoh). Karena itu, syahadah-nya (kesaksiannya) ditolak”.

Imam Syafi’i dalam kitabnya Adab Al-Qadha’ berkata bahwa sesungguhnya hukum nyanyian adalah makruh karena menyerupai sesuatu yang sia-sia. Barang siapa yang menghabiskan waktunya dengan mendengarkan nyanyian seperti itu, maka ia adalah seseorang yang bodoh dan kesaksiannya tidak dapat diterima. Qadhi Abu Thayyib berkata, “Mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan mukhrim adalah haram menurut murid murid Imam Syafi’i.”

Imam Syafi’i berkata bahwa memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai gologan orang-orang yang tidak memilki agama yang menciptakan nyanyian tersebut, supaya orang-orang terlena kemudian terlepas perhatiannya terhadap Al-Qur’an.

Imam An Nawawi :

“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”

Musik Tidak Haram Dalam Islam

Filsuf muslim Imam Al Ghazali tidak mempermasalahkan seni musik atas dasar Alquran surat Luqman ayat 19 yang artinya: “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”. Filsuf Imam Al Ghazali mengutip ayat tersebut dari mafkhum mukhalfah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang baik yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

Imam Al-Ghazali menulis: “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.

Dari kutipan diatas bisa disimpulkan bahwa Imam Al Ghazali berpendapat bahwa ia tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan seni musik. Jika ada, keharamannya bukan bersumber dari musik atau nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan lain .

Penulis juga mengambil contoh dan tanggapan dari tokoh islam yang ada pada era sekarang ini di Indonesia.Yaitu dari Ustadz Derry Sulaiman yang dimana beliau mempunyai background dari seni musik juga baik dulu ketika nge band maupun sekarang ini. Penulis akan menjelaskan sedikit biografi mengenai siapa beliau ini sebenarnya?

https://www.kkbox.com
https://www.kkbox.com
Ustadz Derry Sulaiman yang sebelumnya dulu pernah menjadi gitaris band metal Betrayer asal Bali dan akhirnya memutuskan hengkang dari band pada tahun 1998 dan memutuskan untuk hijrah serta mendalami ilmu agama islam ke berbagai negara seperti: Pakistan,India, dan Bangladesh, ia berpendapat soal musik yang dinilai haram dalam islam, menurut sepengatahuan dan pengalamn dirinya hal itu tidak benar adanya. Ustadz Derry menyatakan bahwa musik tidak haram dalam islam. Ia pun punya bukti soal hal tersebut. Ia menceritkan kisah nabi di masa lalu soal musik.

"Nabi pernah menyuruh sahabat main musik, ini nih yg jarang orang-orang dengar. Ketika nabi datang ke pesta pernikahan, lalu Susana disana terasa hening, lantas nabi mengatakan kenapa pernikahan kalian seperti pemakaman, pukul rebanamu, mainkan musikmu. Waktu itu belum ada drum set, organ tunggal, gitar listrik, bass, hanya hadroh. Jadi waktu itu nabi meminta memukul alat-alat itu di waktu tertentu di waktu bergembira, hari raya," Begitulah beliau berpendapat di channel youtube Religione, dengan tema segmen konten “kata ustadz”.

Contoh fakta yang lainpun diungkap oleh ustdaz Derry bahwa musik itu tidak haram. Di berbagai pondok pesantren tanah air pun, pengajar atau guru pun mengajarkan musik pada santri-santrinya. "Di pesantren-pesantren di Gontor sekalipun diajarkan musik dan Indonesia ini ketika merdeka ada ribuan ulama yang mengawal kemerdekaan Indonesia dan dia melihat ketika WR Supratman bikin lagu 'Indonesia Raya' tak seorang pun yang berkomentar itu haram, apa mereka bodoh?" ujarnya

Fakta terakhir yang ustadz Derry sampaikan, Dia berkata bahwa ulama Muhammadiyah seperti Buya Hamka kerap memutar lagu soal jihad. Dari contoh-contoh tersebut Ustadz Derry percaya bahwa musik tidak haram dalam islam.

Dalam konten kata ustadz di channel youtube “Religione”, Ustadz Derry menanggapi responden anak muda yang berpendapat musik itu haram atau tidak menurut mereka. Dan menjelaskan perihal apa-apa saja yang bisa membuat musik dikatakan haram di era seperti sekarang ini. “ Musik dikatan haram atau tidak tergantung dari konteks musik apa yang kita dengar,  haram bila memang musik tersebut berlirik kebencian atau mengandung unsur-unsur kemaksiatan seperti mengajak untuk bermabuk-mabukan atau berzina, dilihat juga penyanyinya siapa? Jika penyanyi musik itu adalah perempuan yang seksi berbaju minim itu jelas lah haram. Selanjutnya musik bisa haram dalam kondisi-kondisi tertentu. Contohnya saat adzan sedang berkumandang, memutar musik di dalam masjid. “ Kalau ketika adzan berkumandang jelas itu haram, waktunya bukan main musik, waktunya salat. Yang kedua, ketika tempatnya di dalam masjid main musik kan bukan tempatnya," ujar Ustadz Derry di youtube Religione."

 Pendapat Mazhab Fiqih Kenamaan mengenai Seni Musik:

1. Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi nyanyian yang diharamkan adalah yang lirik nya tidak hal seperti menggambarkan keelokan fisik para remaja laki-laki dan wanita yang masih hidup atau mengandung unsur minuman keras yang membangkitkan nafsu. Tetapi jika tujuannya berkonteks perihal keindahan bahasa maka tidaklah haram. Menggambarkan keindahan alam dan sejenisnya tidak dilarang. Dikutip dari buku “ Fath al-qodir”. Riwayat bahwa Abu Hanfiah menilai makruh makruh nyanyian dan menggolongkan dosa mendengarnya, maksudnya ialah nyanyian yang diharamkan. Dan Makruh Tahrim (dimakhruhkan karena akan menyebabkan kepada keharaman) menurut mazhab Hanafi berlaku juga pada permainan catur, dadu, rebab, gitar, kecapi, seruling, terompet dan sejenisnya.

2. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki alat permainan musik seperti gendang, rebana dan seruling diperbolehkan untuk pria dan wanita dan sebagaian berpendapat boleh dimainkan saat acara pernikahan dan momen-momen bahagia saja.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’I yang dikutip dalam kitab Ihya’ ulum ad-Din oleh Imam Al-Ghazali bahwa imam Syafi.i pernah bertutur “ saya tidak menemukan seorang ulama hijaz pun yang menilai makruh mendengarkan nyanyian, kecuali yang liriknya mengandung penggambaran (kecantikan wanita). Nyanyian adalah permainan yang dimakruhkan dan serupa dengan kebhatilan tidak menafikan kebolehannya. Yang ia maksud ialah nyanyian yang dilarang, bukan yang diperbolehkan. Haram jika menimbulkan hal-hal yang dilarang syariat.

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali alat kecapi, ggendang, seruling, rebab dan sebagainya itu haram. Sama dengan halnya bermain dadu atau catur. Sedangkan bernyanyi atau olah vocal memperindah suara sendiri hukumnya boleh bahkan dianjurkan saat membaca Al-Quran. Asal tidak sampai mengubah huruf atau menambah kosa kata. Jika mengubahnya maka memperindah suara itu tidak boleh. Demikian dengan halnya melagukan atau memperindah suara dalam memberi nasihat atau kata-kata hikmah dan sebagainya. Menurut mereka (penganut mazhab hambali), membaca alquran dengan dilagukan dan mendengarnya adalah makruh.

Jadi kesimpulannya adalah apakah musik haram atau halal itu masih menjadi sebuah pro dan kontra di tengah masyarakat dan juga tentunya ulama-ulama. Dalam pandangan penulis pribadi yang bisa disimpulkan dari pendapat ulama serta mazhab yang dipaparkan diatas adalah musik yang dilarang dalam agama islam adalah musik yang membuat kita lalai dan membuat kita lupa untuk beribadah kepada Allah. Mendengarkan musik dan bernyanyi dengan nada indah tidaklah haram hukumnya selagi tidak mengandung lirik-lirik yang mengundang kita untuk bermaksiat seperti lirik yang vulgar dan tabu untuk didengar. Selagi kita mendengarkan atau menikmati musik tetapi tidak lalai untuk beribadah kepada Allah, maka musik diperbolehkan dalam islam.

Referensi web dan bacaan:

1, 2,3,4,5,6,7 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun