Mohon tunggu...
Basuki Rachmat
Basuki Rachmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Proses

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Pandangan Islam Mengenai Seni Musik di Era Saat Ini, Haram atau Halal?"

15 Juli 2021   13:30 Diperbarui: 15 Juli 2021   14:18 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Nabi pernah menyuruh sahabat main musik, ini nih yg jarang orang-orang dengar. Ketika nabi datang ke pesta pernikahan, lalu Susana disana terasa hening, lantas nabi mengatakan kenapa pernikahan kalian seperti pemakaman, pukul rebanamu, mainkan musikmu. Waktu itu belum ada drum set, organ tunggal, gitar listrik, bass, hanya hadroh. Jadi waktu itu nabi meminta memukul alat-alat itu di waktu tertentu di waktu bergembira, hari raya," Begitulah beliau berpendapat di channel youtube Religione, dengan tema segmen konten “kata ustadz”.

Contoh fakta yang lainpun diungkap oleh ustdaz Derry bahwa musik itu tidak haram. Di berbagai pondok pesantren tanah air pun, pengajar atau guru pun mengajarkan musik pada santri-santrinya. "Di pesantren-pesantren di Gontor sekalipun diajarkan musik dan Indonesia ini ketika merdeka ada ribuan ulama yang mengawal kemerdekaan Indonesia dan dia melihat ketika WR Supratman bikin lagu 'Indonesia Raya' tak seorang pun yang berkomentar itu haram, apa mereka bodoh?" ujarnya

Fakta terakhir yang ustadz Derry sampaikan, Dia berkata bahwa ulama Muhammadiyah seperti Buya Hamka kerap memutar lagu soal jihad. Dari contoh-contoh tersebut Ustadz Derry percaya bahwa musik tidak haram dalam islam.

Dalam konten kata ustadz di channel youtube “Religione”, Ustadz Derry menanggapi responden anak muda yang berpendapat musik itu haram atau tidak menurut mereka. Dan menjelaskan perihal apa-apa saja yang bisa membuat musik dikatakan haram di era seperti sekarang ini. “ Musik dikatan haram atau tidak tergantung dari konteks musik apa yang kita dengar,  haram bila memang musik tersebut berlirik kebencian atau mengandung unsur-unsur kemaksiatan seperti mengajak untuk bermabuk-mabukan atau berzina, dilihat juga penyanyinya siapa? Jika penyanyi musik itu adalah perempuan yang seksi berbaju minim itu jelas lah haram. Selanjutnya musik bisa haram dalam kondisi-kondisi tertentu. Contohnya saat adzan sedang berkumandang, memutar musik di dalam masjid. “ Kalau ketika adzan berkumandang jelas itu haram, waktunya bukan main musik, waktunya salat. Yang kedua, ketika tempatnya di dalam masjid main musik kan bukan tempatnya," ujar Ustadz Derry di youtube Religione."

 Pendapat Mazhab Fiqih Kenamaan mengenai Seni Musik:

1. Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi nyanyian yang diharamkan adalah yang lirik nya tidak hal seperti menggambarkan keelokan fisik para remaja laki-laki dan wanita yang masih hidup atau mengandung unsur minuman keras yang membangkitkan nafsu. Tetapi jika tujuannya berkonteks perihal keindahan bahasa maka tidaklah haram. Menggambarkan keindahan alam dan sejenisnya tidak dilarang. Dikutip dari buku “ Fath al-qodir”. Riwayat bahwa Abu Hanfiah menilai makruh makruh nyanyian dan menggolongkan dosa mendengarnya, maksudnya ialah nyanyian yang diharamkan. Dan Makruh Tahrim (dimakhruhkan karena akan menyebabkan kepada keharaman) menurut mazhab Hanafi berlaku juga pada permainan catur, dadu, rebab, gitar, kecapi, seruling, terompet dan sejenisnya.

2. Mazhab Maliki

Menurut Mazhab Maliki alat permainan musik seperti gendang, rebana dan seruling diperbolehkan untuk pria dan wanita dan sebagaian berpendapat boleh dimainkan saat acara pernikahan dan momen-momen bahagia saja.

3. Mazhab Syafi’i

Menurut Mazhab Syafi’I yang dikutip dalam kitab Ihya’ ulum ad-Din oleh Imam Al-Ghazali bahwa imam Syafi.i pernah bertutur “ saya tidak menemukan seorang ulama hijaz pun yang menilai makruh mendengarkan nyanyian, kecuali yang liriknya mengandung penggambaran (kecantikan wanita). Nyanyian adalah permainan yang dimakruhkan dan serupa dengan kebhatilan tidak menafikan kebolehannya. Yang ia maksud ialah nyanyian yang dilarang, bukan yang diperbolehkan. Haram jika menimbulkan hal-hal yang dilarang syariat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun