Mohon tunggu...
Basuki Rachmat
Basuki Rachmat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Proses

Fatum Brutum Amor Fati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Pandangan Islam Mengenai Seni Musik di Era Saat Ini, Haram atau Halal?"

15 Juli 2021   13:30 Diperbarui: 15 Juli 2021   14:18 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Syafi’i berkata bahwa memukul alat musik dengan menggunakan tongkat hukumnya makruh, karena menyerupai gologan orang-orang yang tidak memilki agama yang menciptakan nyanyian tersebut, supaya orang-orang terlena kemudian terlepas perhatiannya terhadap Al-Qur’an.

Imam An Nawawi :

“Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syiar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya”

Musik Tidak Haram Dalam Islam

Filsuf muslim Imam Al Ghazali tidak mempermasalahkan seni musik atas dasar Alquran surat Luqman ayat 19 yang artinya: “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkan suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruknya suara ialah suara keledai”. Filsuf Imam Al Ghazali mengutip ayat tersebut dari mafkhum mukhalfah. Dalam ayat tersebut, Allah SWT memuji suara yang baik yang bisa diartikan boleh mendengarkan nyanyian yang baik.

Imam Al-Ghazali menulis: “Ketahuilah, pendapat yang mengatakan, ‘Aktivitas mendengar (nyanyian, bunyi, atau musik) itu haram’ mesti dipahami bahwa Allah akan menyiksa seseorang atas aktivitas tersebut.’ Hukum seperti ini tidak bisa diketahui hanya berdasarkan aqli semata, tetapi harus berdasarkan naqli. Jalan mengetahui hukum-hukum syara‘ (agama), terbatas pada nash dan qiyas terhadap nash.

Yang saya maksud dengan ‘nash’ adalah apa yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW melalui ucapan dan perbuatannya. Sementara yang saya maksud dengan ‘qiyas’ adalah pengertian secara analogis yang dipahami dari ucapan dan perbuatan Rasulullah itu sendiri.

Jika tidak ada satu pun nash dan argumentasi qiyas terhadap nash pada masalah mendengarkan nyanyian atau musik ini, maka batal pendapat yang mengaharamkannya. Artinya, mendengarkan nyanyian atau musik itu tetap sebagai aktivitas yang tidak bernilai dosa, sama halnya dengan aktivitas mubah yang lain”.

Dari kutipan diatas bisa disimpulkan bahwa Imam Al Ghazali berpendapat bahwa ia tidak menemukan nash yang secara jelas mengharamkan seni musik. Jika ada, keharamannya bukan bersumber dari musik atau nyanyian itu sendiri, tetapi karena dibarengi dengan kemaksiatan lain .

Penulis juga mengambil contoh dan tanggapan dari tokoh islam yang ada pada era sekarang ini di Indonesia.Yaitu dari Ustadz Derry Sulaiman yang dimana beliau mempunyai background dari seni musik juga baik dulu ketika nge band maupun sekarang ini. Penulis akan menjelaskan sedikit biografi mengenai siapa beliau ini sebenarnya?

https://www.kkbox.com
https://www.kkbox.com
Ustadz Derry Sulaiman yang sebelumnya dulu pernah menjadi gitaris band metal Betrayer asal Bali dan akhirnya memutuskan hengkang dari band pada tahun 1998 dan memutuskan untuk hijrah serta mendalami ilmu agama islam ke berbagai negara seperti: Pakistan,India, dan Bangladesh, ia berpendapat soal musik yang dinilai haram dalam islam, menurut sepengatahuan dan pengalamn dirinya hal itu tidak benar adanya. Ustadz Derry menyatakan bahwa musik tidak haram dalam islam. Ia pun punya bukti soal hal tersebut. Ia menceritkan kisah nabi di masa lalu soal musik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun