Mohon tunggu...
Sofyan Basri
Sofyan Basri Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak Manusia

Menilai dengan normatif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Presisi Aksi Demonstrasi Makassar

29 September 2019   10:43 Diperbarui: 29 September 2019   11:24 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau dalam aturan yang sama anggota Polri diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap pelaku pelanggar hukum yakni dalam pasal 23 ayat (1) yakni anggota Polri menindak tegas pelaku yang melakukan anarkisme.

Tapi tentu saja kewenangan itu diatur secara proporsional. Pada pasal 24 masih dalam aturan yang sama, juga dijelaskan untuk tidak menerapkan upaya paksa seperti tindakan spontanitas dan emosional dengan mengejar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul hingga pelecehan.

Saya kira ini sangat lugas dan jelas. Tapi melihat situasi dan kondisi secara langsung pengamanan yang dilakukan anggota Polrestabes Makassar di depan Kantor DPRD Sulsel 24 Sepetember kemarin, jauh panggang dari api. Sebab saya menyadari hal itu sangat jauh dari kata prosedur.

Mungkin tidak ada yang bisa menolak jika saya mengatakan proses yang dilakukan oleh kawan-kawan dari Polrestabes Makassar kemarin itu adalah pelanggaran HAM. Ini berdasarkan pengalaman dan penglihatan saya secara langsung dan juga berupa foto dan video yang saya sempat ambil dan rekam.

Sebagai contoh pemukulan terhadap belasan hingga puluhan mahasiswa yang mengakibatkan luka fisik hingga mengeluarkan darah atau bahkan hingga patang tulang hidung, retak tulang rahang, hingga pengroyokan dengan brutal adalah hal yang tidak bisa dibiarkan. Ini pelanggaran HAM.

Tentu tidak semua kawan-kawan dari Polrestabes Makassar melakukan hal yang sama. Sebab saya menyaksikan juga bagaimana sejumlah polisi yang mengamankan dengan baik atau bahkan menyelamatkan sejumlah mahasiswa.

Poinnya saya adalah proses polisi yang terbukti bersalah. Jangan tebang pilih, kan negara ini adalah negara hukum. Maka dari itu, polisi pun wajib diusut secara hukum. Terutama bagi anggota polisi yang memukul dan menangkap mahasiswa hingga masuk masjid dengan memakai sepatu. LAWAN.

Disisi lain, aku pun setuju jika ada mahasiswa yang membawa senjata tajam diamankan dan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada. Sebab itu, tentu telah keluar dari kesepakatan dari Aliansi Masyarakat Sipil Menggugat yang menaungi mahasiswa dan rakyat yang turun ke jalan kemarin.

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Khusus untuk hal ini, saya ingin kembali mengingatkan kepada kawan-kawan di kepolisian agar membaca dan banyak menelaah aturan yang ada dalam undang undang. Sebagai aparat penegak hukum itu sudah menjadi kewajiban bukan.

Sebab, lagi dan lagi, kekerasan kepolisian terhadap jurnalis kembali terjadi. "Anda bertugas, kami dari kalangan jurnalis juga bertugas" anda harus paham itu. Jika anda dilindungi oleh undang undang nomor 2 tahun 2002 maka kami dari jurnalis juga sama yakni dalam undang undang nomor 40 tahun 1999.

Saya kira teman-teman dari kepolisian itu telah lulus tes psikologi. Tapi jika melihat dan menyaksikan apa yang terjadi kemarin itu, saya malah jadi curiga. Jangan-jangan kawan-kawan dari kepolisian itu tidak lulus atau "diluluskan" saja. Ini hanya jangan-jangan sih. Mungkin iya, mungkin juga tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun