PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan dari sudut pandang prinsip perkara antar Perkara Perdata dan Perkara Pidana merupakan suatu upaya hukum yang berbeda, mulai dari dasar hukumnya, tujuannya, subyek kepentingan hukumnya, sifat dan kewenangan hakimnya serta hasil dalam putusannya. Perkara Pidana dikenal dengan istilah adanya tuntutan sanksi kurungan dan denda, sedangkan Perkara Perdata dikenal dengan adanya tuntutan hak dan tidak terdapat sanksi atas kurungan dalam putusannya.
Antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana, apabila berjalan bersamaan dengan substansi perkara yang sama maka dapat dilihat dari dasar dan tujuan perkara itu sendiri. Apabila perkara pidana yang mendasari daripada kepemilikan seseorang terhadap suatu benda yang menjadi dasar alat bukti masih diperselisihkan atau menjadi obyek perkara maka tentukan dahulu legalitas kepemilikan sebagai subyek kepemilikan yang sah melalui sengketa perdata, akan tetapi apabila suatu perkara yang dimintakan hak daripada kerugian atau hak kepemilikan yang hilang akibat perbuatan seseorang dalam hal perbuatan kejahatan maka harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana kejahatannya dan kemudian dapat dikatakan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian atau hilangnya hak seseorang.
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Edward W. Cleary. "Mc.Cormick's Handbook of Law of Evidence". St. Paul, Minn, West Publishing, Co. 1972.
Â
Enschede. "Bewijzen in het strafrecht". R.M. hemis 1966.
Â