Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perkara Perdata dan Perkara Pidana Dalam Proses yang Bersamaan

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:10 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENUTUP

KESIMPULAN

Berdasarkan dari sudut pandang prinsip perkara antar Perkara Perdata dan Perkara Pidana merupakan suatu upaya hukum yang berbeda, mulai dari dasar hukumnya, tujuannya, subyek kepentingan hukumnya, sifat dan kewenangan hakimnya serta hasil dalam putusannya. Perkara Pidana dikenal dengan istilah adanya tuntutan sanksi kurungan dan denda, sedangkan Perkara Perdata dikenal dengan adanya tuntutan hak dan tidak terdapat sanksi atas kurungan dalam putusannya.

Antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana, apabila berjalan bersamaan dengan substansi perkara yang sama maka dapat dilihat dari dasar dan tujuan perkara itu sendiri. Apabila perkara pidana yang mendasari daripada kepemilikan seseorang terhadap suatu benda yang menjadi dasar alat bukti masih diperselisihkan atau menjadi obyek perkara maka tentukan dahulu legalitas kepemilikan sebagai subyek kepemilikan yang sah melalui sengketa perdata, akan tetapi apabila suatu perkara yang dimintakan hak daripada kerugian atau hak kepemilikan yang hilang akibat perbuatan seseorang dalam hal perbuatan kejahatan maka harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana kejahatannya dan kemudian dapat dikatakan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian atau hilangnya hak seseorang.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Edward W. Cleary. "Mc.Cormick's Handbook of Law of Evidence". St. Paul, Minn, West Publishing, Co. 1972.

 

Enschede. "Bewijzen in het strafrecht". R.M. hemis 1966.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun