Mohon tunggu...
Basir SH
Basir SH Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa Pasca UNMA BANTEN

Saya adalah Mahasiswa Pasca Sarjana pada Perguruan Tinggi Universtitas Matlaul Anwar Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Perkara Perdata dan Perkara Pidana Dalam Proses yang Bersamaan

31 Mei 2024   23:55 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:10 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DAN PERKARA PIDANA DALAM PROSES YANG BERSAMAAN

Disusun Oleh : BASIR, S.H.

 

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Dalam penerapan keadilan atas suatau perkara terkadang terjadi adanya benturan penyelesaian antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana. Dalam beberapa kasus adanya perkara pidana yang sedang berjalan namun dengan subtansi yang sama adanya perkara perdata juga yang mesti menjadi pertimbangan atau sebaliknya. Maka dengan demikian dalam menentukan dua perkara tersebut manakah yang didahulukan perkara pidana atau perkara perdata? Atau bagaimanakah dengan proses yang sedang berjalan apakah dapat dihentikan atau tetap berjalan secara bersamaan.

Sepertihalnya sering terjadi adanya perkara perselisihan hak kepemilikan terhadap suatu kebendaan namun atas penguasaan terhadap suatu benda tersebut dianggap menjadi suatu perbuatan tindak pidana. Atau suatu kerugian yang diakibatkan seseorang dalam menuntut hak namun perbuatannya tersebut harus dibuktikan dengan adanya perbuatan tindak pidana.

Contoh dalam suatu permasalahan yang terjadi terkait alas hak kepemilikan atas tanah dan bangunan dengan dihubungkan dengan penguasaannya, yang menjadi permasalahan adalah ketika seseorang yang memiliki alas hak tanah dan bangunan tersebut namun tidak dapat menguasainya dikarenakan adanya hubungan keperdataan terkait sah tidaknya kepemilikan alas hak tanah dan bangunan tersebut, namun pemilik alas hak dengan keyakinannya telah melakukan upaya perkara pidana terhadap yang menguasai obyek, akan tetapi sebaliknya yang menguasai obyek dengan keyakinannya melakukan upaya perkara perdata untuk menguji keabsahan sebagai pemilik yang sah atas suatu obyek tanah dan bangunan tersebut.

Contoh yang lain, ketika orang yang merasa dirugikan atas perbuatan seseorang yang telah mengalihkan suatu obyek kebendaan yang diketahui dalam proses peralihannya dianggap terdapat perbuatan melawan hukum, akan tetapi terkait kepemilikan kebendaan tersebut masih menjadi permasalahan atas kepemilikan bersama, maka manakah yang mesti didahulukan apakah yang harus dibuktikan secara pidana atau diselesaikan secara perdata terlebih dahulu.

 

RUMUSAN MASALAH

  • Apakah perbedaan antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana?
  • Bagaimanakah cara menentukan suatu perkara antara Perkara Perdata dan Perkara Pidana apabila bersamaan pada proses hukum yang berjalan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun