Mohon tunggu...
basari budhi pardiyanto
basari budhi pardiyanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS

salah satu hobby membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akhir Kasus Supriyani: Bebas, Lepas Dari Tuntutan Hukum ataukah Pidana Penjara

20 November 2024   09:54 Diperbarui: 20 November 2024   10:21 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan demikian dalam kasus Supriyani ini diharapkan hakim akan membuat putusan dengan berdasarkan pada alat-alat bukti yang telah diajukan dan diperiksa dalam persidangan tersebut. Selain itu diharapkan pula hakim lebih mengedepankan hati nurani dalam membuat putusan tersebut sehingga akan tercapai keadilan yang sebenarnya.   

Apapun putusan yang dibuat dan kemudian diucapkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan perkara (Supriyani) tersebut harus kita hormati, meskipun tidak semua pihak merasa puas dengan putusan tersebut. Bagi pihak yang merasa tidak puas masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun