Suatu hal yang wajar dan biasa apabila pendapat Jaksa berbeda bahkan bertolak belakang dengan pendapat dari pihak terdakwa dalam suatu persidangan, karena melihat permasalahan dari sudut dan kepentingan masing-masing.
Dari kedua pendapat yang berbeda tersebut akankah Majelis Hakim dalam putusannya sependapat dengan Jaksa sehingga terhadap Supriyani akan dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena Supriyani telah terbukti melakukan pemukulan terhadap anak inisial D ataukah justru Majelis Hakim sependapat dengan pihak Supriyani dengan menjatuhkan putusan bebas karena Supriyani tidak terbukti melakukan pemukulan (kekerasan) terhadap anak inisial D tersebut, atau bahkan Majelis Hakim tidak mengikuti pendapat kedua belah pihak yang berperkara dengan mengemukakan pendapat tersendiri dalam pertimbangan hukumnya dengan menyatakan Supriyani terbukti bersalah dalam arti telah melakukan perbuatan kekerasan (dengan cara memukul) terhadap anak inisial D tersebut dan kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap Supriyani.
Proses peradilan kasus Supriyani saat ini telah memasuki babak akhir yaitu tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan yang rencananya akan dibacakan pada persidangan tanggal 25/11/2024 yang akan datang. Masyarakat umum pasti sangat menantikan hasil persidangan perkara tersebut.
Babak akhir dari suatu proses persidangan di pengadilan adalah putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim. Putusan (pengadilan) tersebut merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum dapat berupa pemidanaan, putusan bebas maupun lepas dari segala tuntutan hukum. Dapat dikatakan putusan (pengadilan) merupakan 'mahkota' bagi seorang hakim, bahkan kwalitas dari seorang hakim dapat dilihat dari putusan yang dihasilkan.
Untuk membuat putusan seorang hakim haruslah memperhatikan segala aspek baik formal maupun materiil sampai dengan kecakapan teknik dalam membuat putusan. Hakim mempunyai kebebasan dalam arti untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara bebas dalam menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat serta bebas dari segala pengaruh pihak (luar) yang dapat mempengaruhi keyakinan hakim.Â
Dalam suatu proses perkara pidana setiap dakwaan dan tuntutan harus melalui proses pembuktian yang sah di pengadilan. Sehingga pada akhirnya dalam putusan (pengadilan) yang dibuat oleh hakim didasarkan pada penilaian atas bukti-bukti dan terpenuhinya unsur-unsur dalam surat dakwaan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dapat diartikan dalam menjatuhkan pidana terhadap seseorang, hakim haruslah dilandasi adanya keyakinan dengan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. KUHAP sendiri telah mengatur dan menentukan alat bukti yang sah adalah :
1. keterangan saksi.
2. keterangan ahli.
3. surat.
4. petunjuk.
5. keterangan terdakwa.Â